Ibu Kota Negara

2 Kecamatan di Kukar Dikeluarkan dari RTRW karena Masuk IKN Nusantara 

Dua kecamatan hilang dari wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara atau Kukar, Provinsi Kalimantan Timur

|
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Kegiatan penyusunan RTRW Kukar. Staf Ahli Bupati Kutai Kartanegara Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Didi Ramyadi, menyatakan, dua kecamatan hilang dari wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara atau Kukar, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (23/12/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dua kecamatan hilang dari wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara atau Kukar, Provinsi Kalimantan Timur.

Dua kecamatan yang dimaksud adalah:

- Kecamatan Samboja;

- dan Samboja Barat.

Dua kecamatan tersebut dikeluarkan dari Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara seiring masuk kedua kecamatan itu dalam wilayah Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

“Mengingat dua kecamatan ini masuk dalam wilayah IKN, maka keduanya telah dikeluarkan dalam RTRW Kukar," ujar Staf Ahli Bupati Kutai Kartanegara Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Didi Ramyadi, Sabtu (23/12/2023).

Baca juga: Hasto Wardoyo Optimis pada Pembangunan Kependudukan Kaltim karena Magnet IKN Nusantara

Pengeluaran dua kecamatan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Nomor 5 tahun 2023 yang menyebut dua kecamatan ini dikeluarkan dari RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara karena termasuk wilayah inti IKN.

Sehari sebelumnya Bupati Kutai Kartanegara dalam sambutan tertulisnya, dibacakan Didi Ramyadi saat Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7/2023 tentang RTRW Kutai Kartanegara 2023-2042, mengatakan bahwa Kecamatan Samboja dan Samboja Barat kini masuk wilayah IKN Nusantara.

Materi yang dibahas dalam sosialisasi RTRW antara lain tentang kawasan budi daya berbagai sektor strategis, guna mendukung pembangunan wilayah secara berkelanjutan dengan luas total 1.606.763 hektare.

Luasan ini meliputi Hutan Produksi Tetap 1.277.918 hektare yang merupakan sumber daya alam untuk dikelola dengan bijak guna menjamin keberlanjutan produksi kayu dan hasil hutan lainnya.

Baca juga: BRT Listrik akan Diterapkan, Alasan Bambang Susantono demi Aksesibilitas Balikpapan-IKN Nusantara

Kemudian kawasan tanaman pangan dengan luas sekitar 229.308 hektare yang merupakan fondasi utama dalam menjaga ketahanan pangan wilayah.

Kawasan perikanan seluas 15.096 hektare guna memberikan kontribusi terhadap sektor perikanan yang menjadi mata pencaharian penting masyarakat.

Ilustrasi pemasangan bilah gedung Garuda di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Ilustrasi pemasangan bilah gedung Garuda di IKN Nusantara, Kalimantan Timur. (Instagram @nyoman_nuarta)

Kawasan pertambangan dan energi dengan luas sekitar 587 hektare menjadi sumber daya strategis dalam pengembangan industri dan ketersediaan energi.

Ada pula kawasan pariwisata seluas 1.192 hektare yang merupakan kawasan yang menjadi daya tarik utama bagi wisatawan.

Baca juga: Diam-diam Investor Asing Tanam Investasi di IKN Nusantara, Jokowi Sebut Bermitra Sama Investor Lokal

Lantas kawasan peruntukan industri seluas 10.662 hektare yang akan menjadi lokomotif ekonomi wilayah.

Kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan dengan luas masing-masing 45.999 hektare dan 26.672 hektare untuk membantu menciptakan lingkungan yang nyaman dan teratur bagi penduduk.

Ilustrasi Menteri KLHK saat berada di persemaian Mentawir, Penajam Paser Utara. Persemaian Mentawir di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi wadah penanaman bibit pohon berskala besar untuk mengembalikan hutan hujan tropis di kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.
Ilustrasi Menteri KLHK saat berada di persemaian Mentawir, Penajam Paser Utara. Persemaian Mentawir di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi wadah penanaman bibit pohon berskala besar untuk mengembalikan hutan hujan tropis di kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Terakhir adalah kawasan pertahanan dan keamanan serta transportasi dengan luas masing-masing 21 hektare dan 500 hektare.

Ini menjadi penunjang strategis dalam menjaga stabilitas dan konektivitas wilayah.

Artinya, Perda RTRW ini juga telah mengakomodir komitmen pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen.

"Untuk penyediaan dan perencanaan RTH publik perkotaan dan RTH privat," kata Didi.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved