Berita Bontang Terkini

Oknum Pimpinan Ponpes Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan, Polisi Jadwalkan Pemanggilan Kedua

Oknum pimpinan ponpes di Bontang ditetapkan tersangka kasus pelecehan terhadap santriwati, polisi jadwalkan pemanggilan kedua.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan
Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto saat mengungkapkan bahwa oknum pimpinan ponpes di Tanjung Laut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadp santriwati. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kasus pelecehan seksual terhadap santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di Tanjung Laut memasuki babak baru.

Polres Bontang telah menetapkan tersangka dalam pelecehan seksual terhadap santriwati di Bontang itu. 

Pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati di Bontang akan dipanggil kembali sebagai tersangka pada Kamis (28/12/2023) mendatang.

"Kami sudah layangkan panggilan kedua. Jadwal pemeriksaannya sebagai tersangka pada Kamis mendatang," Ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto saat dihubungi via telepon, Minggu (24/12/2023).

Baca juga: Oknum Pimpinan Ponpes di Bontang jadi Tersangka Kasus Asusila pada Santriwati

Disinggung soal penahanan, Hari menjelaskan, hal tersebut belum dilakukan.

Hal ini lantaran tersangka dianggap kooperatif selama proses penyidikan berjalan.

Mesti demikian, pengawasan terhadap tersangka dilakukan guna mengantisipasi oknum tersebut kabur.

"Kita tetap antisipasi tersangka. Semoga tidak kabur," bebernya.

Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan Santriwati Hindari Wartawan, Usai Diperiksa Sekitar 6 Jam di Polres Bontang

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan oknum pimpinan ponpes sebagai tersangka sejak Jumat lalu.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan 7 orang saksi yang diperiksa, penyidik menyimpulkan bahwa ada unsur pidana dalam perkara pelecehan seksual terhadap santriwati tersebut.

"Dengan hal itu, kami menaikkan status oknum pimpinan ponpes dari saksi menjadi tersangka," kata Hari.

Penyidik menjerat pimpinan ponpes dengan pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan pasal tersebut tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved