Natal dan Tahun Baru

Ratusan WBP Lapas Kelas IIA Tenggarong Terima Remisi Natal 2023, Satu Napi Langsung Bebas 

Ratusan WBP Lapas Kelas IIA Tenggarong terima remisi Natal 2023, satu napi langsung bebas.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
HO
Warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dari Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, saat menerima remisi Natal 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebanyak 134 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong mendapatkan remisi Natal 2023.

Pemberian remisi dilakukan secara virtual melalui zoom meeting yang dihadiri oleh Kepala Tata Usaha Lapas Tenggarong Edy Wiyono, Kesi Binadik Ahmad Harnadi, dan Kasubsi Registrasi Artop Matana, beserta jajaran staf registrasi.

Ahmad Harnadi mengatakan, remisi khusus Natal 2023 diberikan kepada 134 orang warga binaan Lapas Tenggarong. Dari jumlah tersebut, hanya satu orang yang langsung bebas.

"Remisi khusus Natal 2023 diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat yaitu telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik," kata Ahmad Harnadi, Selasa (26/12/2023).

Ahmad menambahkan, pemberian remisi khusus Natal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban warga binaan dan memberikan motivasi bagi mereka untuk dapat kembali ke masyarakat untuk menjadi warga yang baik.

"Semoga dengan pemberian remisi ini, warga binaan dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat diterima kembali oleh masyarakat," harapnya.

Baca juga: 134 Narapidana Lapas Kelas IIA Tenggarong Diusulkan Dapat Remisi Natal

Satu Orang Langsung Bebas

Sebelumnya diberitakan, ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dari Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diusulkan mendapat remisi Natal 2023.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto mengatakan, total ada 184 narapidana yang beragama Kristen maupun Katolik.

Dari jumlah narapidana yang diusulkan mendapat remisi, 133 di antaranya diusulkan menerima remisi khusus I dan satu narapidana menerima Remisi Khusus II alias langsung bebas.

Kata Agus, seluruh usulan remisi dilakukan secara online yang langsung terintegrasi dengan sistem databas Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. 

"Selain prosesnya dilakukan secara online, tetap ada syarat subtantif dan administratif yang harus terpenuhi oleh narapidana tersebut," ujarnya.

Persyaratan subtantif, harus berpredikat baik dalam mengikuti kegiatan program pembinaan di dalam lapas.

Hal itu bisa dilihat Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dilakukan oleh wali pemasyarakatan. 

Baca juga: 36 Santri Lapas Kelas IIA Tenggarong Diwisuda, Bakal Jadi Imam untuk Narapidana

Selain itu, ada persyaratan administratif yang juga harus terpenuhi salah satunya WBP tersebut tidak tercatat dalam Register F atau buku pencatatan pelanggaran tata tertib.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved