Jumat, 17 April 2026

Pileg 2024

Bawaslu Kaltim Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu di Masa Kampanye

Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) melakukan penelusuran dan penanganan dugaan pelangaran pemilu pada pekan 4 masa kampanye

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) melakukan penelusuran dan penanganan dugaan pelangaran pemilu pada pekan ke empat masa kampanye.

Di mana, diketahui bahwa pekan ke 4 masa kampanye berlangsung mulai dari 19 sampai dengan 25 Desember 2023 itu, Bawaslu Kaltim telah melakukan pengawasan sebanyak 497 kegiatan kampanye.

Kepala Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menyebutkan pihaknya bersama dengan jajaran melakukan penelusuran atas informasi dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu.

"Dan lakukan penanganan atas dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi pada pelaksanaan kampanye pada masa kampanye," tuturnya ke TribunKaltim.co melakui siaran pers, Rabu (27/12/2023).

Pertama Bawaslu Kaltim melakukan satu penelusuran terkait dugaan pelanggaran pejabat negara membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu di masa kampanye

Baca juga: Bawaslu Kaltim Sudah Awasi 497 Kegiatan Kampanye

Baca juga: 4 Titik yang Dilarang Bawaslu Kaltim untuk Dipasang Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

"Dalam hal pemasangan baliho di tempat pendidikan dan hasilnya tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu," tuturnya.

Selanjutnya yang kedua, Bawaslu Kota Bontang melakukan 3 penelusuran di antaranya, terkait dengan pembagian sembako dan stiker, dan hasilnya tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.

Lalu tentang pembagian sembako dan materi lainnya, hasilnya tidak terdapat dugaan
pelanggaran Pemilu.

"Terkait baliho rusak atau hilang, hasilnya tidak ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran karena tidak memenuhi persyaratan temuan," ujarnya.

Ketiga, Bawaslu Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) telah melakukan satu penelusuran terkait dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara atau diaingkatnya ASN yang saat ini masih dalam proses.

"Terdapat satu informasi terkait dugaan money politic yang diterima Bawaslu Kukar yang setelah dilakukan pendalaman hasilnya tidak terdapat dugaan Pelanggaran Pemilu," ucapnya.

Keempat, Bawaslu Penajam Paser Utara melakukan satu penelusuran terakit dugaan keterlibatan perangkat desa dalam kampanye dan hasilnya tidak terdapat dugaan pelanggaran.

Kelima, Bawaslu Balikpapan terdapat dua laporan terkait dugaan perusakan alat peraga kampanye dan laporan ditindaklanjuti, dengan proses penanganan pelanggaran berupa klarifikasi dan pembahasan melalui Gakkumdu Balikpapan yang pada hasil akhirnya keduanya dihentikan dan telah terbit status laporan.

"Dan terdapat satu temuan dugaan pelanggaran pembagian materi bentuk lainnya (minyak goreng), telah dilakukan proses penanganan pelanggaran dan saat ini masih dalam proses penanganan pelanggaran," ujarnya.

Selanjutnya keenam, Bawaslu Paser ada dua temuan pelanggaran administrasi pemilu, satu temuan terkait pemberian biaya transport dalam bentuk uang yang hasilnya telah dilakukan penerusan kepada KPU Paser,

Baca juga: Bawaslu Kaltim Temukan Pelanggaran Kampanye sejumlah Parpol

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved