Berita Kutim Terkini

PT WIN Terbukti Cemari Sungai di Kutai Timur, Eko Sumarsono Klaim Selalu Ada Pemeriksaan

Berdasarkan rapat antara pelapor, PT Wira Inova Nusantara, Kejaksaan Negeri dan pihak DLH Kutim, ada 4 poin

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Proses ekspose pencemaran limbah oleh PT Wira Inova Nusantara di Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutim, Kalimantan Timur, Rabu (27/12/2023). PT Wira Inova Nusantara akan diberikan waktu melakukan penambahan sarana pemanfaatan air limbah berdasarkan luasan yang tertuang dalam izin sampai bulan Januari 2024 mendatang. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur menemukan adanya pencemaran air sungai akibat pembuangan limbah oleh PT Wira Inova Nusantara atau PT WIN.  

Berdasarkan rapat antara pelapor, PT Wira Inova Nusantara, Kejaksaan Negeri dan pihak DLH Kutim, ada 4 poin yang harus dipenuhi oleh PT Wira Inova Nusantara.

Di antaranya, pertama PT Wira Inova Nusantara diminta agar wajib menyampaikan laporan progress perbaikan setiap 2 minggu sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur.

Tentunya laporan tersebut dengan menyertakan bukti foto dan video proses
perbaikan.

Baca juga: Terbukti Cemari Sungai Petar Kutim, PT WIN Diberi Waktu Sebulan Perbaiki Aliran Sungai

"Yang dilengkapi dengan waktu dan tanggal perbaikan," ungkap Kepala DLH Kutim, Armin Nazar, Rabu (27/12/2023).

Setelah itu, PT Wira Inova Nusantara akan diberikan waktu melakukan penambahan sarana pemanfaatan air limbah berdasarkan luasan yang tertuang dalam izin sampai bulan Januari 2024 mendatang.

Tak hanya itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur akan melakukan verifikasi lapangan kembali terkait dengan progres perbaikan yang telah dilakukan oleh PT Wira Inova Nusantara.

Terakhir, apabila dalam verifikasi lapangan, PT Wira Inova Nusantara tidak melaksanakan perbaikan secara signifikan berdasarkan kewajiban yang tertuang dalam perpanjangan sanksi administrasi paksaan pemerintah dan temuan lain yang sehubungan dengan pengaduan maka akan dilakukan pemberatan sanksi.

Baca juga: Inilah Hasil Tinjauan Atas Pencemaran Air karena Proyek Pelabuhan Kenyamukan Kutai Timur

"Sanksi pemberatan berupa pembekuan izin usaha, itu kalau PT Wira Inova Nusantara tidak melakukan perbaikan kualitas air sungai hingga bilan Januari 2024 mendatang," jelasnya.

Proses ekspose pencemaran limbah oleh PT WIN di Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutim, Kalimantan Timur, Rabu (27/12/2023). Koordinator Manager Sustainability PT WIN, Eko Sumarsono mengaku bahwa pihaknya telah rutin melakukan controling limbah secara bertahap.
Proses ekspose pencemaran limbah oleh PT WIN di Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutim, Kalimantan Timur, Rabu (27/12/2023). Koordinator Manager Sustainability PT WIN, Eko Sumarsono mengaku bahwa pihaknya telah rutin melakukan controling limbah secara bertahap. (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS)

Selalu Ada Pemeriksaan

Sementara itu, Koordinator Manager Sustainability PT Wira Inova Nusantara, Eko Sumarsono, mengaku bakal mematuhi aturan yang ada dan bisa memperbaiki sesuai permintaan pelapor dalam waktu satu bulan mendatang.

"Kita akan usahakan untuk menyelesaikan permasalahan itu, sebenarnya beberapa laporan sudah kami perbaiki," ujarnya. 

Bahkan dalam tahap berkembang, setiap satu periode bisa satu minggu sekali. "Selalu ada pemeriksaan (limbah)," pungkasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved