Berita Regional Terkini

Tabrak Kakak Beradik hingga Tewas, Ketua KPU Lubuklinggau Kini Diamankan, Terancam 6 Tahun Penjara

Tabrak kakak beradik hingga tewas, Ketua KPU Lubuklinggau kini diamankan di Polres Pali. Ketua KPU Lubuklinggau Topandri terancam hukuman 6 tahun.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS/Dok Warga
Dari kiri ke kanan: Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri - mobil yang dikendarai - kondisi motor usai kecelakaan. Tabrak kakak beradik hingga tewas, Ketua KPU Lubuklinggau kini diamankan di Polres Pali. Ketua KPU Lubuklinggau Topandri terancam hukuman 6 tahun. 

"Dari keluarga saya suda silaturahmi dengan keluarga korban," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU Kota Lubuklinggau mengalami insiden kecelakaan di jalan Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut Motor dan Truk di MT Haryono, Pengendara Motor Wanita Meninggal Dunia

Kejadian pada Minggu (24/12/2023) ini melibatkan mobil Toyota Rush B 2473 POZ menabrak sepeda motor Honda Beat  menyebabkan dua orang meninggal dunia dan satu orang masih dirawat di rumah sakit.

Akibat Kecelakaan maut  yang terjadi pada pukul 15.00 Wib menyebabkan dua pengendara motor bernama Citra Kirana (13) dan adik nya Aura (7) meninggal dunia di tempat kejadian.

Sementara korban satunya lagi bernama Bening (14) saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit di Palembang.

Kejadian bermula ketiga korban yang mengendarai sepeda motor tersebut masih berstatus sebagai pelajar, dan ketiganya merupakan warga Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali.

Sedangkan pengemudi mobil Toyota Rush B 2473 POZ diketahui bernama Topandri warga kota Lubuk linggau.

Namun berdasarkan data yang dihimpun, diduga pengemudi mobil Toyota Rush bernama Topandri merupakan ketua Komisioner KPU Lubuk Linggau.

Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto mengatakan kecelakaan tersebut di duga akibat kelalaian dari pengemudi Toyota Rush B 2473 POZ.

Menurut AKP Kukuh pengemudi Toyota Rush diduga mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan tidak mengetahui situasi dan kondisi jalan sehingga menabrak kendaraan R2 Honda Beat tanpa Nopol.

AKP Kukuh mengatakan kronologis kejadian awalnya, mobil Toyota rush yang dikemudikan Topandri melaju dari arah simpang 5 Talang Ubi menuju ke arah Lubuk Linggau.

Namun saat melintas di Desa Benakat Minyak, berpapasan dengan pengendara sepeda motor honda beat tanpa No Pol yang dikendarai oleh Citra berjalan dari arah Desa Benakat Minyak menuju Simpang 5 Talang Ubi.

"Diduga pengemudi mobil mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan tidak mengetahui situasi dan kondisi jalan,"

"Sehingga kaget ketika melihat ada sepeda motor honda beat datang dari arah berlawanan dan menyebabkan kecelakaan tidak dapat terhindarkan," ujarnya ketika dikonfirmasi Selasa (26/12/2023).

AKP Kukuh juga mengatakan pasca terjadinya kecelakaan maut tersebut telah di amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Tanpa No Pol dan satu unit Mobil R4 Toyota Rush B 2473 POZ.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved