Berita Regional Terkini

Tabrak Kakak Beradik hingga Tewas, Ketua KPU Lubuklinggau Kini Diamankan, Terancam 6 Tahun Penjara

Tabrak kakak beradik hingga tewas, Ketua KPU Lubuklinggau kini diamankan di Polres Pali. Ketua KPU Lubuklinggau Topandri terancam hukuman 6 tahun.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS/Dok Warga
Dari kiri ke kanan: Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri - mobil yang dikendarai - kondisi motor usai kecelakaan. Tabrak kakak beradik hingga tewas, Ketua KPU Lubuklinggau kini diamankan di Polres Pali. Ketua KPU Lubuklinggau Topandri terancam hukuman 6 tahun. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua KPU Lubuklinggau Topandri kini diamankan di Polres Pali setelah mobil yang dikendarainya menabrak kakak beradik yang masih pelajar hingga tewas.

Akibat kecelakaan yang mengakibatkan kakak beradik ini tewas, Ketua KPU Lubuklinggau Topandri terancam hukuman 6 penjara.

Simak update kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri yang mengakibatkan kakak beradik tewas

Satlantas Polres Pali melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya hukum dan penetapan tersangka pada kasus kecelakaan maut tersebut.

Baca juga: Siapa Oriza Violinar? Ini Biodata Anak Harry Kahitna yang Alami Kecelakaan hingga Tangan Diamputasi

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Damanhuri Samarinda, Pengendara Wanita Tewas Terlindas Truk

Baca juga: Kecelakaan Motor dengan Truk Terjadi di Jalan Ahmad Yani Balikpapan, Seorang Lansia Tewas di Tempat

Kasat lantas Polres Pali AKP Kukuh Fefrianto mengatakan, untuk upaya hukum peristiwa kecelakaan ini, Satlantas menerapkan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4. UU UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Hari ini kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya hukum yang akan dilakukan pada kasus kecelakaan ini. 

Dalam upaya hukumnya kami menerapkan pasal 310, Ayat 1, 3 dan 4 ,"ujarnya Rabu (27/12/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari TribunSumsel.com di artikel berjudul Ketua KPU Lubuklinggau Terancam 6 Tahun Penjara Imbas Tabrak Kakak Beradik Hingga Tewas.

Sebagaimana yang dimaksud pasal tersebut, AKP Kukuh mengatakan adanya unsur-unsur kelalaian pengendara mobil Toyota Rush B 2473 POZ bernama Topandri Selaku Ketua KPU Lubuk Linggau yang menyebabkan 2 orang korban meninggal dunia.

"Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil, pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," Kata AKP Kukuh.

Dia juga menyampaikan rangkaian proses telah dilakukan oleh Satlantas Polres PALI terkait kecelakaan maut di Desa Benakat Minyak.

Diantaranya, memeriksa sopir Toyota Rush B 2473 POZ  dan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

"Kita sudah lakukan pemeriksaan, laksanakan olah TKP secara komperhensif.

Hari ini kita akan lakukan gelar perkara, kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka.

Nanti Kita lihat dulu proses gelar perkaranya,"ujar dia.

Untuk ancaman hukumannya, dalam kasus kecelakaan maut ini AKP Kukuh menekankan pada Ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 rupiah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved