Breaking News

Berita Nasional Terkini

Terungkap Isi Chat WhatsApp dengan SYL, Putusan Dewas: Firi Bahuri Wajib Mundur sebagai Pimpinan KPK

Terungkap isi chat WhatsApp dengan Syahrul Yasin Limpo. Putusan sidang etik Dewas: Firli Bahuri wajib mundur sebagai pimpinan KPK

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan sementara Firli Bahuri bungkam usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) selama sekitar dua jam, Selasa (5/12/2023). Terungkap isi chat WhatsApp dengan Syahrul Yasin Limpo. Putusan sidang etik Dewas: Firli Bahuri wajib mundur sebagai pimpinan KPK 

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Firli Bahuri Disebut Bertemu Syahrul Yasin Limpo Tanpa Sepengetahuan Pimpinan KPK Lain, perbuatan Firli Bahuri ini disebut menimbulkan konflik kepentingan dan tak mencerminkan keteladanan.

 “Diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladaan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf c, dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku,” ujar Tumpak.

Baca juga: Sejumlah Elite Partai Politik Terlibat Proyek Kementan, Diduga Jadi Awal Mula Firli Bahuri Peras SYL

Dalam pertimbangannya, Dewas menyatakan, tak ada hal yang meringankan hukuman Firli Bahuri.

Sementara, sejumlah hal yang memberatkan hukuman, di antaranya, Firli tidak mengakui perbuatannya.

Firli juga tidak hadir dalam sidang kode etik dan kode perilaku yang digelar Dewas KPK tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

“Terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan,” kata Tumpak.

Hal memberatkan lainnya, Firli tidak menjadi contoh yang baik kepada jajaran KPK.

Selain itu, sanksi etik yang sebelumnya pernah dijatuhkan Dewas KPK ke Firli juga jadi hal memberatkan.

“Terperiksa sebagai Ketua LPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasikan kode etik dan kode perilaku di KPK, tetapi malah terperiksa melakukan sebaliknya,” ucap Tumpak.

Dewas KPK pun memutuskan menjatuhkan sanksi etik berat ke Firli.

Oleh Dewas, Firli dinyatakan wajib mundur sebagai pimpinan KPK.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” tutur Tumpak.

Baca juga: Akhirnya Kapolri Beber Alasan Firli Bahuri Tak Ditahan Meski Tersangka, Yang Penting Dituntaskan

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved