Berita Nasional Terkini

KPK Korek Lagi Kasus Harun Masiku, Kini Periksa Wahyu Setiawan, Eks Caleg PDIP Segera Ditangkap?

KPK korek lagi kasus Harun Masiku, kini periksa Wahyu Setiawan, eks caleg PDIP masih buronan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co/ KPU
Harun Masiku. KPK korek lagi kasus Harun Masiku, kini periksa Wahyu Setiawan, eks caleg PDIP masih buronan 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengorek kembali kasus Harun Masiku.

Diketahui, Harun Masiku saat ini masih menjadi buronan KPK yang tak kunjung tertangkap.

Terbaru, KPK kembali memeriksa eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang disuap oleh Harun Masiku.

Harun Masiku diketahui kala itu merupakan caleg PDIP.

Wahyu Setiawan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM).

Baca juga: Pengganti Firli Bahuri Cari Deputi yang Bisa Bekuk Harun Masiku, Nawawi Pamolango Sebut Jadi PR KPK

"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku," ucap Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

Wahyu mengaku membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaan hari ini.

Wahyu berharap KPK bisa segera menangkap Harun Masiku yang telah buron sejak 2020.

"Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap, termasuk saya," ujarnya.

Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dalam perkara penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

Hukuman Wahyu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi tujuh tahun dari semula enam tahun berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Agustus 2020.

Baru menjalani masa pidana selama kurang lebih tiga tahun, Wahyu Setiawan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.

"Saya sudah PB (Pembebasan Bersyarat) tanggal 6, jadi saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan dan saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Anggota DPR Dapil Sumatra Selatan I yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Baca juga: Firli Bahuri Tegaskan Masih Terus Mencari Harun Masiku, Ketua KPK sudah Teken Surat Penangkapan

KPK Teken Surat Penangkapan Harun Masiku

Harun Masiku diketahui sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.

KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020. Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.

Belakangan, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengaku telah meneken surat perintah pencarian dan penangkapan Harun Masiku.

"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

"HM kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt Deputi Penindakan (Brigjen Asep Guntur Rahayu) menyampaikan berangkat ke negara tetangga tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," sambungnya.

Baca juga: KPK dan Aparat Diminta Tak Banyak Bicara! Segera Tangkap Harun Masiku yang Diduga Masih di Indonesia

Fahri Hamzah Gelar Sayembara

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah membuat sayembara berhadiah uang senilai Rp 100 ribu bagi siapapun yang berhasil menangkap Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Sayembara itu disiarkan oleh Fahri Hamzah dalam akun media sosial X milik pribadinya.

"Yg bisa tangkap Harun Masiku aku kasi Rp.100.000 ok?" tulis Fahri Hamzah dalam akun X pribadinya dikutip, Selasa (31/10/2023).

Saat dimintai tanggapannya, Fahri Hamzah menyebut kalau penangkapan terhadap Harun Masiku itu adalah suatu PR atau tugas besar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih kata dia, dalam momen menjelang Pemilu saat ini.

Sebab, kata dia, KPK harus segera mengungkap salah satu kasus penting terkait kecurangan Pemilu yang pernah terjadi di Indonesia.

"Salah satu PR terbesar KPK adalah menemukan Harun Masiku untuk mengungkap salah satu modus terpenting dalam kecurangan Pemilu yang pernah ada," kata Fahri Hamzah saat dikonfirmasi awak media.

"Hal ini penting dilakukan sebelum Pemilu berlangsung meskipun waktunya singkat tetapi ini mengingatkan bahwa aktor Pemilu curang telah ditemukan untuk mengingatkan yang lainnya agar tidak curang," sambungnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI itu menyatakan sejatinya kasus kecurangan pemilu termasuk perkara yang menjerat Harun Masiku itu adalah suatu pelajaran penting.

Baca juga: Terjawab Siapa Sebenarnya Harun Masiku! Buronan KPK Sejak 2020, Kini Keberadaannya Masih Misteri

Sehingga, menurut dia, penangkapan terhadap Harun Masiku bisa menjadi pengingat terhadap kecurangan Pemilu yang pernah ada.

"Prinsipnya adalah bahwa kecurangan Pemilu pada masa lalu itu harus menjadi pelajaran penting. Dan Harun Masiku adalah pengingat terpenting dari kecurangan di masa lalu," tukas Fahri.

Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses PAW anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya.

Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020.

Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional.

Baca juga: ICW Ungkap Dugaan Kenapa Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap KPK, Polri Pastikan Masih di Indonesia

KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

Kendati demikian hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.

Sejumlah pihak telah diperiksa terkait kasus Harun Masiku ini, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang diperiksa KPK pada Jumat 24 Januari 2020 lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Harun Masiku Masih Buron, KPK Kembali Periksa Wahyu Setiawan: Semoga Cepat Ditangkap

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved