Ajudan Bupati Aniaya Sopir
Nasib Oknum TNI di Kutai Barat yang Aniaya Sopir Truk, Terancam 3 Bulan Penjara
Oknum TNI Serka DN atas aksinya yang diduga menganiaya sopir truk di Kutai Barat, Kalimantan Timur, disangka penganiayaan ringan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Oknum TNI Serka DN atas aksinya yang diduga menganiaya sopir truk di Kutai Barat, Kalimantan Timur, disangka penganiayaan ringan.
Setelah sebelumnya dia ditetapkan tersangka dan kini masih ditahan di Denpom VI/1 Samarinda.
Danpomdam VI/Mulawarman, Kolonel CPM Johny Paul Johannes Pelupessy menyatakan bahwa sampai dengan saat ini proses masih berlangsung.
Baca juga: Oknum TNI Viral Diduga Aniaya Sopir Truk di Kubar Resmi Jadi Tersangka, Masih Berstatus TNI Aktif
Dari hasil pemeriksaan sementara beberapa waktu terakhir, Serka DN dianggap melakukan penganiayaan ringan.
Dikonfirmasi TribunKaltim.co kembali, Kolonel Johny mengatakan bahwa sementara ini Serka DN dijerat Pasal 352 KUHP.
"Sementara 352 (KUHP)," ujarnya singkat, Kamis (28/12/2023).
Jika merujuk pasal tersebut, perbuatan tersangka tergolong penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian.
Jika mengacu pasal itu, Serka DN terancam pidana penjara paling lama 3 bulan. "Nanti dilihat perkembangan hasil pemeriksaan," tukas Johny.
Baca juga: Sosok Ajudan Bupati Kubar yang Viral karena Pukul Sopir Truk, Kini Dinonaktifkan Imbas Aksinya
Diberitakan sebelumnya, oknum TNI berpangkat Serka dengan inisial DN yang bertugas di Kodim 0912 Kutai Barat kini tengah menjalani proses hukum.
Kejadian ini mencuat setelah DN, yang sebelumnya menjadi ajudan Bupati Kubar, FX Yapan, terekam menganiaya seorang sopir truk.
DN telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Denpom VI/1 Samarinda.
Kabar terkini menyebutkan bahwa Serka DN resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan tersebut.
Meski DN telah dinonaktifkan dari posisinya sebagai ajudan Bupati Kubar selama pemeriksaan saksi berlangsung, ia masih berstatus TNI aktif dan baru sebatas menjalani penahanan.
Baca juga: Dandim Tegaskan Mulai Hari ini Daniel tak Lagi jadi Ajudan Bupati Kubar, Jalani Proses Hukum Militer
Proses pemeriksaan saksi masih berlangsung, dan menurut Kolonel Johny, hukuman bagi DN akan sesuai dengan kesalahannya.
Kejadian ini berawal saat rombongan Bupati ingin mendahului, namun truk tangki CPO menolak memberi jalan. Ajudan Bupati, DN, turun dan insiden fisik pun terjadi.
Meskipun DN telah meminta maaf dan ada kesepakatan damai, namun konsekuensi hukumnya terus berlanjut di Denpom Samarinda. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Kutai Barat
aniaya sopir truk
Ajudan Bupati Kubar
TribunKaltim.co
Denpom VI/1 Samarinda
Kolonel CPM Johny Paul Johannes Pelupessy
Oknum TNI Viral Diduga Aniaya Sopir Truk di Kubar Resmi Jadi Tersangka, Masih Berstatus TNI Aktif |
![]() |
---|
Pihak Bupati Kubar Bantah Pemberian Mahar Damai Rp50 Juta |
![]() |
---|
Bupati Kutai Barat FX Yapan Tegaskan Saat Kejadian Dia Sedang Cuti, Ada Urusan Pribadi |
![]() |
---|
Sosok Ajudan Bupati Kubar yang Viral karena Pukul Sopir Truk, Kini Dinonaktifkan Imbas Aksinya |
![]() |
---|
Dandim Tegaskan Mulai Hari ini Daniel tak Lagi jadi Ajudan Bupati Kubar, Jalani Proses Hukum Militer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.