Ajudan Bupati Aniaya Sopir

Oknum TNI Viral Diduga Aniaya Sopir Truk di Kubar Resmi Jadi Tersangka, Masih Berstatus TNI Aktif

Oknum TNI berinisial DN yang berdinas sebagai personel Kodim 0912 Kutai Barat kini menjalani proses hukum

|
HO
Ajudan Bupati Kubar, Daniel dan Andry, sopir truk sepakat damai dengan disaksikan ketua RT dan para tokoh masyarakat, Kamis (21/12/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Oknum TNI berinisial DN yang berdinas sebagai personel Kodim 0912 Kutai Barat kini menjalani proses hukum.

Sebelumnya personel berpangkat Serka itu sempat viral lantaran terekam diduga menganiaya seorang sopir truk saat menjadi ajudan dari Bupati Kubar, FX Yapan.

Akibatnya, dia harus menjalani serangkaian pemeriksaan di Denpom VI/1 Samarinda, terhitung setidaknya sejak 21 Desember 2023.

Kabar terbaru yang dihimpun, Serka DN kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan.

Demikian diamini oleh Danpomdam VI/Mulawarman, Kolonel CPM Johny Paul Johannes Pelupessy saat dikonfirmasi TribunKaltim.co.

Baca juga: Pihak Bupati Kubar Bantah Pemberian Mahar Damai Rp50 Juta

Baca juga: Sosok Ajudan Bupati Kubar yang Viral karena Pukul Sopir Truk, Kini Dinonaktifkan Imbas Aksinya

"Sudah jadi tersangka. (Posisinya) ditahan di Denpom VI/1 Samarinda," singkat Kolonel Johny, Rabu (27/12/2023).

Dia melanjutkan, pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Di mana selama pemeriksaan saksi masih berjalan, DN telah dinonaktifkan sebagai ajudan Bupati Kubar.

Meski demikian, sambung Johny, DN masih berstatus TNI aktif dan baru sebatas menjalani penahanan.

"Saat ini masih proses pemeriksaan saksi. Nanti hukumannya sesuai kesalahannya," tegas Johny.

Diberitakan sebelumnya, seorang ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar), anggota TNI AD, inisial DN, sedang diperiksa setelah video penganiayaan viral di media sosial.

Baca juga: Dandim Tegaskan Mulai Hari ini Daniel tak Lagi jadi Ajudan Bupati Kubar, Jalani Proses Hukum Militer

Insiden bermula saat rombongan Bupati ingin mendahului, tapi truk tangki CPO menolak memberi jalan.

Ajudan Bupati turun, menegur sopir truk, dan insiden fisik terjadi. DN kini di-nonaktifkan dari posisinya sebagai ajudan, meminta maaf, dan menjalani proses hukum di Denpom Samarinda. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved