Kisruh Angkutan Batu Bara

Truk Batu Bara Melintas di Jalan Umum Paser, Satpol PP Diminta untuk Penyelidikan

Jalan umum penghubung Kalimantan Selatan - Kalimantan Timur di Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kondisi jalan yang dilalui truk batu bara, hauling melalui Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, warga sekitar yang menolak jalan umum untuk digunakan melintas truk pengangkut batu bara juga tampak masih melakukan blokade, Kamis (28/12/2023). 

Minta untuk Penyelidikan

Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur diakuinya sudah meminta kepada pihak Satpol PP Kabupaten Paser untuk melakukan penyelidikan.

Kemarin sudah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data, yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Paser dan melaporkan hal tersebut.

"Investigasi masih terus dilakukan," kata Arif Frananta Filifus Sembiring.

Disinggung kewenangan Satpol-PP Provinsi, apakah bisa melakukan pemberhentian dan menyita kendaraan yang digunakan.

Baca juga: Terungkap Motif Warga Blokade Truk Muatan di Paser, Sehari 3 Ribu Ton Batu Bara Lewati Jalan Umum

Karena melanggar Peraturan Daerah, Sembiring menjelaskan bahwa hal ini tak bisa dilakukan.

Pihaknya tidak bisa melakukan langkah-langkah spontanitas, sebelum Satpol PP Kabupaten Paser melakukan investigasi.

Walaupun Satpol-PP Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki Perda tahun 2023 sebagai payung hukum untuk penegakan perda-perda di Provinsi Kalimantan Timur.

Namun akan dilakukan investigasi mengacu pada Perda sebelumnya.

Truk angkutan batu bara saat menerobos blokade jalan yang dilakukan oleh warga Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (27/12/2023) sore.
Truk angkutan batu bara saat menerobos blokade jalan yang dilakukan oleh warga Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (27/12/2023) sore. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM)

Hasil investigasi ternyata jalan tersebut merupakan jalan nasional, makanya kita akan segera turun melakukan investigasi dengan Dishub Kaltim.

"Dengan mengacu pada Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 itu," ujar mantan Kadishub Kalimantan Timur ini.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved