Berita Balikpapan Terkini
BNNK Balikpapan Ungkap 8 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2023, Ganja Paling Mendominasi
BNNK Balikpapan ungkap 8 kasus narkoba sepanjang tahun 2023, peredaran ganja paling mendominasi.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan berhasil mengungkap 8 kasus narkoba dengan 12 orang tersangka sepanjang tahun 2023 ini.
Dari 8 kasus tersebut, BNNK Balikpapan menyita barang bukti berupa ganja, sabu, dan ganja kering yang diolah menjadi cookies.
Kepala BNNK Balikpapan, Kompol Risnoto mengungkapkan, ganja merupakan jenis narkoba yang paling banyak ditemukan dalam kasus-kasus yang ditangani.
Total ganja yang disita mencapai 2 kilogram lebih, sedangkan sabu sebanyak 8 gram.
"Yang menarik adalah kami menemukan ganja kering yang dijadikan bahan kue cookies seberat 317 gram. Ini adalah modus baru yang kami temukan di Balikpapan," ujar Risnoto dalam konferensi pers akhir tahun di Kantor BNNK Balikpapan, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: BNNK Balikpapan Gelar Program Kelurahan Bersinar di 3 Kelurahan untuk Cegah Peredaran Narkoba
Risnoto menambahkan bahwa ganja kering tersebut diduga berasal dari luar daerah dan dikirim melalui jasa pengiriman.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BNNK Balikpapan pun akan terus berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
Terutama mengingat adanya dua proyek strategis nasional yang akan meningkatkan mobilitas barang dan orang di Balikpapan.
Baca juga: Balita di Samarinda Positif Sabu, BNNK Balikpapan Sebut Interaksi Sosialnya Bisa Terganggu
Risnoto berharap, masyarakat dapat bekerja sama dengan BNNK Balikpapan dalam memberantas narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengedar, pengguna, maupun kurir," tutur Risnoto. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.