Berita Kutim Terkini
Dipasang di Dua Titik Jalan Utama di Sangatta, Tilang Elektronik Belum Diberlakukan, Ini Alasannya
Dipasang di dua titik jalan utama di Sangatta, tilang elektronik belum diberlakukan, ini alasannya.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTKM.CO, SANGATTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan pengadaan perangkat tilang elektronik atau biasa dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada akhir tahun 2023 ini.
Dishub Kutim akan mengadakan 2 unit ETLE yang dipasang di 2 titik jalan utama di Kota Sangatta.
ETLE tersebut dipasang di kawasan patung singa arah Bontang menuju Sangatta dan simpang tiga Jalan Pendidikan arah dari Bengalon (depan toko bangunan).
Demikian yang disampaiakn Kepala Dishub Kutai Timur, Joko Suripto.
"Sementara sudah dipasang, itu nanti masih akan ada simulasinya bersama Lantas Polres Kutim, masih ada sosialisasi kepada masyarakat," ungkap Joko, Jumat (20/12/2023).
Baca juga: Cara KPAD Kutim Tanggulangi HIV/AIDS di Kutai Timur Memakai STOP
Dengan adanya ETLE, lanjutnya, diharapkan pelanggaran lalu lintas di Kutai Timur semakin berkurang.
Secara teknis, pengoperasian tilang elektronik membutuhkan petugas atau operator yang akan dilatih terlebih dahulu.
Baca juga: Solusi Alternatif Atasi Sampah di Kutim, Ardiansyah Sulaiman Belajar Komposter di 2 Daerah
Oleh sebab itu, ETLE yang terpasang di Kota Sangatta hingga kini belum berlaku.
Kendati demikian, Joko mengimbau para pengendara untuk tetap tertib berlalu lintas.
"Tujuannya ini sangat baik juga bagaimana mengedukasi masyarakat berlalu lintas dan berkendara. Sementara tahun ini baru 2 unit, mungkin nanti ke depan kita tambah lagi CCTV jalan," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.