Berita Nasional Terkini
Gus Miftah Bagi-Bagi Uang Segepok ke Warga, Ada Ajakan Coblos Prabowo, Videonya Viral di Twitter
Gus Miftah bagi-bagi uang segepok ke warga, ada ajakan coblos Prabowo Subianto, videonya viral di Twitter
Kamhar mengaku baru melihat video Gus Miftah tengah bagi-bagi uang tersebut.
"Baru lihat videonya. Kita belum mengetahui konteks kegiatan ini," ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat (29/12/2023).
Kendati demikian, dia menyebut acara bagi-bagi uang oleh Gus Miftah itu tidak memiliki unsur kampanye.
Kamhar mengklaim aksi Gus Miftah itu adalah sedekah bagi masyarakat.
"Namun jika dicermati videonya, tak ada unsur yang bisa dikategorikan sebagai kampanye. Lebih pasnya sebagai bentuk sedekah dari Gus Miftah kepada masyarakat."
"Jelas terlihat orang dewasa dan anak kecil disantuni. Jadi ini menggugurkan tudingan bermotif politik elektoral," ujarnya.
Kamhar juga mengungkapkan dalam acara bagi-bagi uang tersebut, tidak tampak adanya atribut dari Prabowo-Gibran.
"Lagipula tak nampak atribut paslon tertentu yang menjadi salah satu tanda bisa diduga sebagai kegiatan untuk paslon kontestan Pemilu," tuturnya.
Baca juga: Kasus Aiman Naik Penyidikan, Polisi Temukan Dugaan Pidana di Isu Polri Tak Netral di Pilpres 2024
Namun, ketika ditanya soal ada orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo, Kamhar menyebut yang bersangkutan adalah simpatisan.
Menurutnya, apa yang dilakukan orang tersebut tidak melanggar aturan.
"Itu (orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo) simpatisan paslon. Tak ada larangan untuk itu," katanya.
Lebih lanjut, Kamhar mengajak masyarakat untuk mencermati dinamika Pemilu 2024 saat ini agar tidak terjebak dalam fitnah.
"Memang, Gus Miftah bagian dari TKN Prabowo-Gibran, namun bukan berarti setiap aktivitas sosial kemasyarakat yang dilakukannya adalah bentuk kampanye paslon."
"Oleh karena itu, kami mengajak semua untuk lebih cerdas dan cermat dalam mencermati dinamika di tahun politik ini, agar tak terjebak pada fitnah dan hal-hal yang menyebabkan kegaduhan," tukasnya.
Tribunnews.com telah menghubungi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, dan anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, untuk menanggapi apakah ada pelanggaran terkait aksi bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah.
Ramai-ramai Siswa dan Guru Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Makna di Balik Pengampunan yang Diberi Prabowo Kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Tarif Pajak Penghasilan Aset Kripto jadi 0,21 Persen, DJP Yakin Bakal Tingkatkan Penerimaan Negara |
![]() |
---|
Posisi PDIP usai Megawati Kembali Terpilih Menjadi Ketua Umum, Oposisi atau Koalisi? |
![]() |
---|
Penjelasan Pengibaran Bendera One Piece Sesuai Undang-Undang, Boleh atau Tidak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.