Jaga Keamanan Nataru, Kantor Imigrasi Balikpapan Gelar Operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing

Kegiatan Operasi JAGRATARA Merupakan kegiatan Pengawasan orang asing secara serentak yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Seluruh Indonesia

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Diah Anggraeni
HO/Imigrasi Balikpapan
Dalam rangka pengamanan NatARU serta Pengamanan Pemilu 2024, kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan melaksanakan Operasi Jagratara pengawasan orang asing. 

 TRIBUNKALTIM.CO – Dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta pengamanan Pemilu 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan melaksanakan Operasi Jagratara pengawasan orang asing di Kota Balikpapan.

Kegiatan Operasi Jagratara Merupakan kegiatan pengawasan orang asing secara serentak yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Seluruh Indonesia, tidak terkecuali Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan.

Kegiatan Operasi Jagratara ini menyasar pada perusahaan dengan jumlah tenaga kerja asing terbanyak di Kota Balikpapan.

Baca juga: Kantor Imigrasi Samarinda Beberkan Permohonan Paspor 5 Tahun Terakhir, Tahun 2023 Naik Signifikan

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen administratif keimigrasian dan kegiatan TKA selama berada di Kota Balikpapan, khususnya pada saat Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, juga dilakukan pengawasan terhadap perusahaan pelayanan yang selama ini menjadi agensi bagi setiap kapal yang akan melakukan kegiatan di perairan Kota Balikpapan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengimbau kepada pihak perusahaan agar senantiasa menjaga stabilitas keamanan di Kota Balikpapan, terutama pada saat periode Nataru.

Baca juga: Kantor Imigrasi Balikpapan Raih Penghargaan PR Of The Year 2023

Tempat penginapan, seperti hotel dan apartemen juga tidak lepas dari target operasi Jagratara ini, karena tempat-tempat tersebut merupakan lokasi strategis bagi orang asing untuk melakukan kegiatan dan memiliki kerawanan terhadap kesinggungan dengan masyarakat.

Petugas mengimbau kepada seluruh pemilik atau pengelola tempat penginapan untuk menyampaikan setiap orang asing yang menginap serta setiap orang asing yang membuat keributan dan mengganggu ketertiban umum.  

Selain itu kami menghimbau kepada masyarakat yang menemukan adanya dugaan kegiatan orang asing yang mencurigakan agar dapat disampaikan melalui nomor 08115977275. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved