IKN Nusantara

Wujudkan Kota Hutan, Otorita IKN Nusantara Kini Berjuang Hadapi Kepungan Tambang Batubara 17 Ribu Ha

Wujudkan kota hutan, Otorita IKN Nusantara kini berjuang hadapi kepungan tambang batubara 17 ribu hektar

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ilustrasi- Wujudkan kota hutan, Otorita IKN Nusantara kini berjuang hadapi kepungan tambang batubara 17 ribu hektar 

Kita ingin IKN jadi contoh konsistensi penegakan hukum lingkungan,” tutur Myrna.

Selama tahun 2023, Satgas telah melakukan sosialisasi dan patroli.

Sosialisasi ini bertujuan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ilegal, serta patroli yang bertujuan untuk melakukan pengamanan sumber daya alam.

Pada saat patroli, juga dipasang beberapa papan yang disebar di beberapa titik rawan penambangan ilegal, seperti di Desa Sukomulyo Sepaku, dan Desa Loa Duri Ilir.

Anggota Satgas telah melakukan operasi yang menjadi temuan dalam kasus penambangan ilegal.

Temuan yang dimaksud meliputi alat berat (wheelloader, excavator, truk pengangkut, kapal tongkang pengangkut), tumpukan batu bara, lokasi bukaan ilegal, serta adanya pekerja tambang di lokasi.

Kasus yang diproses dalam masa penanganan saat ini sebanyak 15 kasus.

Kasus-kasus tersebut terbagi dalam dua penanganan pihak.

Rinciannya 11 kasus dalam penyidikan oleh Polisi Daerah Kalimantan Timur (1 kasus di Kutai Kartanegara, 1 kasus di Penajam Paser Utara, 9 kasus di Polda Kaltim), dan 4 kasus lainnya oleh Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan (3 kasus P.21 dan satu kasus dalam penyidikan).

Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Otorita IKN Onesimus Patiung menjelaskan rencana yang akan dilakukan pada tahun 2024.

Pertama, restrukturasi organisasi satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kegiatan Ilegal Bidang Pertambangan.

Misalnya dengan menambah Kelompok Kerja (Pokja) sesuai dengan rencana kerja satgas yaitu Pokja Pencegahan, Pokja Deteksi/Intel, Pokja Penindakan, Pokja Penegakan Hukum/Yustisi, Pokja Pelaporan, serta Pokja Publikasi.

Baca juga: Perkuat Administrasi Publik, Inilah Jadwal Pemindahan ASN ke IKN pada Tahun Depan

Kedua, menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan kegiatan patroli dan operasi.

Ketiga, mempersiapkan ketersediaan anggaran untuk operasionalisasi tahun 2024.

Keempat, memperkuat koordinasi antar stakeholder.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved