IKN Nusantara

Wujudkan Kota Hutan, Otorita IKN Nusantara Kini Berjuang Hadapi Kepungan Tambang Batubara 17 Ribu Ha

Wujudkan kota hutan, Otorita IKN Nusantara kini berjuang hadapi kepungan tambang batubara 17 ribu hektar

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ilustrasi- Wujudkan kota hutan, Otorita IKN Nusantara kini berjuang hadapi kepungan tambang batubara 17 ribu hektar 

TRIBUNKALTIM.CO - Otorita IKN sedang berjuang melawan kepungan pertambangan, terutama batu bara di Kalimantan Timur.

Diketahui, kehadiran tambang mengancam visi-misi IKN Nusantara menjadi kota hutan.

Ibu Kota Nusantara dibangun dengan konsep selaras dengan alam.

Sekitar 75 persen dari total luas wilayah diperuntukkan bagi ruang hijau.

Baca juga: 61 Titik Tambang di IKN Nusantara Masih Aktif, Myrna Safitri tak akan Perpanjang Izinnya

Dari luas ruang hijau itu, 65 persen di antaranya untuk area dilindungi yang akan didominasi hutan hujan tropis Kalimantan yang perlu dilakukan reforestasi kembali.

Serta 10 persen area untuk produksi pangan.

Sedangkan 25 persen sisanya diperuntukkan sebagai infrastruktur bangunan.

Sebagai kota hutan berkelanjutan, IKN dihadapkan pada beberapa tantangan dalam bidang lingkungan hidup.

Salah satunya adalah kegiatan pertambangan.

Di IKN, terdapat tambang yang didominasi oleh batubara dengan total luasan bukaan tambang seluas 17.929,58 hektar, dan 3.794,6 hektar di antaranya teridentifikasi sebagai tambang ilegal.

Tidak hanya batubara, tambang yang ditemukan lainnya meliputi pasir kuarsa, batuan, bahkan galian tanah.

Dengan adanya tantangan tersebut, Otorita IKN dengan para pemangku lainnya bekerja sama membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk penanggulangan aktivitas ilegal pertambangan di IKN.

Kegiatan Satgas mencakup pencegahan seperti sosialisasi dan patroli serta operasi penertiban dan penanganan kasus.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Safitri menuturkan, dengan adanya semangat membangun kota hutan di IKN, keberadaan kegiatan penambangan illegal ini tidak sejalan dengan upaya untuk membangun kota hutan.

"Karena itu, apa yang dilakukan Satgas selama ini menjadi bukti koordinasi nyata di lapangan dalam mempertahankan upaya pembangunan kota hutan.

Baca juga: Penjelasan Anies soal IKN Nusantara Bukan Prioritas, Bereskan Kebutuhan Dasar supaya Kalimantan Maju

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved