Berita Samarinda Terkini

Proyek tak Berizin Bandel, Diduga Diam-diam Buka Segel Pemkot Samarinda

Sejak kemarin (29/12/2023) beberapa warga di Gang 6 Blok F Jalan M Said Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda terpaksa harus mengungsi lantaran

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Warga Jalan M Said Gang 6 Blok F Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda melihat tanggul milik perusahaan swasta yang jebol terletak di Jalan MT Haryono Perumahan Bukit Mediterania Cluster Premiers Hills. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejak kemarin (29/12/2023) beberapa warga di Gang 6 Blok F Jalan M Said Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda terpaksa harus mengungsi lantaran menjadi korban terdampak longsornya tanah.

Longsoran tanah tersebut yang berasal dari tanggul pematangan lahan pada proyek Perumahan Bukit Mediterania Cluster Premiers Hills Jalan MT Haryono Samarinda yang tak mampu menahan beban tanah.

Mendengar kejadian tersebut, di hari yang sama Walikota Samarinda Andi Harun langsung meninjau lokasi. Menurut pengakuan warga setempat, suara pergerakan tanah sudah terdengar sejak Jumat malam (28/12/2023).

Baca juga: BPBD Samarinda Dirikan Posko Pantau Pergerakan Tanah Jebolnya Tanggul Perumahan Bukit Mediterania

Setelah ditelusuri, proyek milik perusahaan swasta Agung Podomoro Grup ini ternyata tak memiliki kelengkapan syarat berizin.

Bahkan aktivitas pembangunan perumahan ini sempat disegel beberapa kali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

"PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) belum ada, AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) juga belum ada, KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) juga. Bahkan sudah ada segel dan belum ada pembongkaran segel," terang Andi Harun.

Saat dikonfirmasi terkait pembongkaran segel, perwakilan perusahaan melalui Salpinus selaku humas Perumahan Premiere Hills mengelak.

"Segelnya jatuh," ujar Salpinus.

Baca juga: Tanggul Tambang Jebol Jadi PR Pemkot Samarinda, Andi Harun Pertanyakan RKAB

Meski tak ada bukti dan saksi, hal ini diduga bahwa pihak perusahaan melakukan pembongkaran segel secara mandiri dan tetap melangsungkan kegiatan secara ilegal.

Hal tersebut kemudian menimbulkan kerugian bagi warga terdampak. Tak hanya itu, berdesir kabar bahwa beberapa blok di Jalan M Said pernah mendapatkan kiriman banjir lumpur yang juga bersumber dari kawasan proyek tersebut.

Sehingga dengan tegas Andi Harun meminta pihaknya untuk memasang kembali segel secara permanen dan mendesak perusahaan untuk bertanggungjawab atas kejadian ini.

"Kami ingin memastikan bahwa perusahaan ini bertanggungjawab atas kerugian secara perdata yang dialami warga," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved