Berita Balikpapan Terkini
Komentar Walikota Rahmad Mas'ud soal Pengerjaan Megaproyek DAS Ampal Balikpapan Molor
DAS Ampal dibuat sebagai satu di antara penanganan banjir di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DAS Ampal dibuat sebagai satu di antara penanganan banjir di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Tetapi sejauh ini pengerjaan DAS Ampal belum ada kepastian kapan selesainya.
Kontan saja, efek yang ditimbulkan, kata Walikota Rahmad Masud, yakni menganggu aktivitas masyarakat yang ada di kawasan DAS Ampal, timbul kemacetan lalu-lintas.
Pengerjaan megaproyek pengendalian banjir atau Daerah Aliran Sungai atau DAS Ampal di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dipastikan molor dari batas waktu yang ditetapkan.
Hal ini terlihat dari menjelang masa tenggat target pengerjaan proyek DAS Ampal Balikpapan.
Baca juga: Proyek DAS Ampal Sarat Praktik Korupsi, KPK Masih Tunggu Bukti
Pantauan TribunKaltim.co, ada mobilitas alat berat yang masih terlihat beroperasi di seputar lokasi proyek yang bertepatan di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sementara sesuai dokumen kontrak kerja oleh PT Fahreza Duta Perkasa selaku kontraktor pelaksanaan, proyek dengan skema tahun jamak atau multiyears ini seharusnya selesai pada 31 Desember 2023.

Lantas demikian, sinyal perpanjangan waktu pengerjaan pada proyek tersebut mencuat.
Disinyalir dari proyek yang menelan anggaran Rp136 miliar tersebut masih berprogres.
Baca juga: Warga Keluhkan Dampak Proyek DAS Ampal Balikpapan, Berdebu hingga Merusak Ban Motor
Hal ini dibeberkan oleh Walikota Balikpapan, Rahmad Masud kepada TribunKaltim.co pada Jumat (29/12/2023).
Dia mengatakan, proyek DAS Ampal Balikpapan ini tengah dalam proses pekerjaan dan berjalan melalui regulasi dan ketentuan.
"(Sinyal perpanjangan kontrak) itu tergantung dari dinas pekerjaan umum (PU). Kalau memang ada perpanjangan (waktu pengerjaan proyek) kan dibolehkan," katanya.
"Sepenting memenuhi aturan dan ketentuan," ujarnya.

Aktivitas Warga Terganggu
Di samping itu, Walikota Rahmad Masud berpesan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pertimbangan opsi perpanjangan waktu pengerjaan proyek, yakni tidak terlepas dari aturan dan ketentuan.
Harus ada regulasi-regulasi yang memungkinkan atau yang mengatur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.