Sabtu, 13 Juni 2026

Berita Nas

Aa Umbara Sutisna Koruptor Bansos Covid-19 Bebas Bersyarat, Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Aa Umbara Sutisna koruptor bansos Covid-19 bebas bersyarat, hak politik mantan Bupati Bandung Barat dicabut.

Tayang:
Tribunnews.com
Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (berompi oranye) saat di Gedung KPK. Aa Umbara Sutisna kini sudah bebas bersyarat, ia keluar penjara pada 29 Desember 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Aa Umbara Sutisna koruptor bansos Covid-19 bebas bersyarat, hak politik mantan Bupati Bandung Barat dicabut.

Baru menjalani separuh masa tahanannya, mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna bebas bersyarat.

Koruptor bantuan Covid-19, Aa Umbara dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

Aa masih harus melakukan wajib lapor.

Baca juga: Kakak Hary Tanoe Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Beras, Ngacir Dikawal Ajudan

Baca juga: Kakak Harry Tanoesoedibjo Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos

Baca juga: Profil/Biodata Kuncoro Wibowo: Eks Direktur Transjakarta Jadi Tersangka KPK Kasus Korupsi Bansos

Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat itu keluar dari Lapas Sukamiskin pada Jumat 29 Desember 2023, setelah Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat terhadap Aa Umbara turun dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

"Betul, sudah bebas PB, pada hari Jumat 29 Desember 2023," ujar Kusnali, saat dihubungi Sabtu (30/12/2023).

Selanjutnya, kata dia, Aa Umbara diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk pengawasan hingga dinyatakan bebas murni.

"Aa Umbara bukan bebas murni, tetapi bebas bersyarat. Artinya masih punya kewajiban lapor," katanya.

Sebelumnya, mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun kurungan penjara.

Vonis dibacakan majelis Hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Kamis (4/11/2021).

Dalam sidang ini, Aa Umbara mengikuti sidang secara virtual.

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Aa Umbara tujuh tahun kurungan penjara.

Baca juga: Tanggapan Ketua KPK Nawawi Pomolango soal Laporan Dugaan Korupsi DAS Ampal Balikpapan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan," ujar majelis hakim saat membacakan putusannya.

Aa Umbara dikenakan Pasal 12 huruf i Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Terdapat hal yang meringankan dan memberatkan putusan majelis hakim.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Jumat (9/4/2021). Aa Umbara diborgol.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Jumat (9/4/2021). Aa Umbara diborgol. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Diberitakan sebelumnya, selain divonis 5 tahun, hak politik Aa Umbara, dicabut Mahkamah Agung (MA).

Pencabutan hak politik oleh MA itu dituangkan dalam putusan hakim atas kasasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aa Umbara.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim yang diketuai Eddy Army dengan dua anggota yakni Yohanes Priyana dan Ansori.

Dalam putusannya, hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh Aa Umbara maupun KPK.

Hakim MA justru memperbaiki putusan banding yang sebelumnya dibacakan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

"Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut mengenai pidana tambahan menjadi menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," ujar MA dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun itu tidak dimasukkan ke dalam amar.

Ada pun dalam pertimbangannya, MA menyatakan alasan, bahwa terdakwa selaku pimpinan daerah telah melanggar etika good goverment, dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatan untuk kepentingan diri sendiri.

Baca juga: PDIP Tak Tinggal Diam Fadli Zon Sindir Korupsi Bansos Kemensos dengan Izin ACT

"Apalagi berkaitan dengan penanganan tanggap darurat yang menjadi lingkup kewenangannya (Ketua gugus tugas tingkat II/Kabupaten) serta mengkhianati amanah rakyat yang memilihnya," katanya.

Aa Umbara sendiri dijerat atas kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Bandung Barat.

Aa Umbara dituntut jaksa penuntut umum KPK dengan hukuman tujuh tahun penjara. Namun, hakim hanya memvonis Aa Umbara lima tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Aa Umbara kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis hakim tersebut.

Di tingkat banding, hukuman Aa Umbara dikuatkan hakim vonis lima tahun penjara. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Koruptor Bansos Covid-19 Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat dan Mahkamah Agung Cabut Hak Politik Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Selama Lima Tahun

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved