Berita Kaltim Terkini
Berlaku Mulai 1 Januari, Berikut Daftar UMK 2024 Tertinggi dan Terendah di Kalimantan Timur
Inilai daftar Upah Minimun Kota/Kabupatan (UMK) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilai daftar Upah Minimun Kota/Kabupatan (UMK) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2024.
UMK 2024 resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 dan berakhir pada 31 Desember 2024.
Pemerintah Provinsi sudah mengumumkan daftar lengkap UMK 2024 yang ada di Kaltim, Kamis, 30 November 2023.
Pengumuman besaran UMK 2024 Kaltim tersebut dilakukan oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rozani Erawadi.
Baca juga: Biaya Hidup di Balikpapan Masuk Daftar Kota Termahal tapi UMK Hanya Rp 3 Jutaan
Baca juga: Termasuk Balikpapan, Ini Daftar 10 Kota Termahal di Indonesia Lengkap dengan UMK 2024 Terbaru
Baca juga: 7 Fakta Unik Balikpapan yang Masuk 10 Kota Termahal di Indonesia, Berapa UMK Balikpapan 2023/2024?
Penetapan UMK 2024 ini mengacu pada Undang-Undang No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 88C ayat (2), serta Peraturan Pemerintah No 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.
Adapun UMK 2024 Kaltim tertinggi untuk tahun 2024 terdapat di Kabupaten Berau, dengan nilai sebesar Rp3,83 juta, mengalami kenaikan sebesar 4,26 persen dibandingkan dengan tahun 2023.
Sementara itu, UMK terendah di Kaltim berada di Kabupaten Paser, dengan nilai Rp3,37 juta, mengalami kenaikan sebesar 3,40 persen dari tahun sebelumnya (2023).
Khusus Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), hingga saat ini UMK di kabupaten termuda di Kaltim itu masih mengikuti standar di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Baca juga: Isu Gaji Karyawan tak Sesuai UMK, Anggota Komisi I DPRD Akan Panggil Bontang Citimall
Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh mengatakan sampai saat ini UMK Mahulu masih berpatokan pada Kutai Barat (Kubar).
Hal ini dikarenakan sampai saat ini belum ada dinas yang mengatur tentang UMK di Kabupaten Mahulu.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan upah minimum kabupaten dan kota yang sudah diumumkan diharapkan harus dipedomani oleh semua perusahaan di Kaltim.
Nilai UMK, kata Rozani, lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Kalimantan Timur.
Baca juga: Tok! UMK PPU Naik 4,35 Persen pada Tahun 2024, Jadi Tertinggi Kedua di Kaltim
Pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota tentu mewajibkan dan akan memantau pelaksanaannya.
"Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, tentu kita akan memberikan pembinaan sebagaimana mestinya," ungkap Rozani Erawadi.
Pembinaan bisa berupa sanksi administrasi sampai pidana.
"Mulai teguran lisan, tertulis, pencabutan izin usaha, denda sampai pidana," sambung Rozani.
Baca juga: Kadisnaker Bontang Ingatkan Perusahaan Taati UMK 2024, Ada Sanksi Menanti jika Melanggar
Kadis Rozani Erawadi menegaskan bahwa patokan upah ini hanya untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan masa kerja lebih dari setahun disesuaikan dengan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.
"Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2024. Mudah-mudahan di Kaltim damai-damai saja ya," harapnya.
Berikut daftar besaran UMK 2024 di Kalimantan Timur mulai dari tertinggi hingga terendah:
Baca juga: Pj Gubernur dan Sekda Harap Kabupaten/Kota di Kaltim Aktivasi Toko Penyeimbang dan Operasi Pasar
1. Berau
UMK 2024: Rp 3.832.297
Kenaikan: 4,26 persen
2. Penajam Paser Utara
UMK 2024: Rp 3.715.817,74
Kenaikan: 4,35 persen
3. Kutai Barat
UMK 2024: Rp 3.711.017,82
Kenaikan: 4,50 persen
4. Mahakam Ulu
UMK 2024: Rp 3.711.017,82
Kenaikan: 4,50 persen
5. Bontang
UMK 2024: Rp 3.549.307,67
Kenaikan: 3,81 persen
6. Kutai Kartanegara
UMK 2024: Rp 3.536.506,28
Kenaikan: 4,18 persen
7. Kutai Timur
UMK 2024: Rp 3.515.324
Kenaikan: 4,74 persen
8. Samarinda
UMK 2024: Rp 3.497.124,13
Kenaikan: 5,04 persen
9. Balikpapan
UMK 2024: Rp 3.475.595
Kenaikan: 4,55 persen
10. Paser
UMK 2024: Rp 3.372.362
Kenaikan: 3,40 persen
* Kabupaten Mahakam Ulu masih mengikuti UMK Kutai Barat
* UMP Kaltim Rp3.360.858 4,98 persen
Baca juga: Daftar UMK Kabupaten Kota 2024 di Kaltim, Rozani Erawadi Janji Pantau dan Beri Sanksi
Selain itu, kami juga sajikan UMK 2024 terendah dan tertinggi dari berbagai daerah di Indonesia.
Berikut daftar 10 UMK 2024 tertinggi dan terendah se-Indonesia, yang mulai berlaku Senin (1/1/2024).
Diketahui jika 10 daerah dengan UMK 2024 tertinggi di Indonesia paling banyak berasal dari Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu Jawa Tengah mendominasi 10 besar Kabupaten atau Kota dengan UMK 2024 terendah.
Baca juga: Tok! UMK PPU Naik 4,35 Persen pada Tahun 2024, Jadi Tertinggi Kedua di Kaltim
Lima daerah lain berasal dari Banten, Jakarta, dan Jawa Timur.
Kota Bekasi menjadi Kabupaten atau Kota dengan UMK 2024 tertinggi se-Indonesia, yakni sebesar Rp5.343.430, berikut daftar lengkapnya:
1. Kota Bekasi: Rp 5.343.430
2. Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
4. DKI Jakarta: Rp 5.067.381
5. Kota Depok: Rp 4.878.612
6. Kota Cilegon: Rp 4.815.102
7. Kota Bogor: Rp 4.813.988
8. Kota Tangerang: Rp 4.760.289
9. Kota Surabaya: Rp 4.725.479
10. Kota Tangerang Selatan: Rp 4.670.791
Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, masih menjadi daerah dengan UMK 2024 terendah di Indonesia, yaitu sebesar Rp2.038.005.
Baca juga: 7 Fakta Unik Balikpapan yang Masuk 10 Kota Termahal di Indonesia, Berapa UMK Balikpapan 2023/2024?
Dari 10 daftar tersebut, tiga daerah dengan UMK 2024 terendah berasal dari Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sragen, berikut daftar lengkapnya:
1. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
2. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
3. Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
4. Kota Banjar: Rp 2.070.192
5. Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666
6. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126
7. Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464
8. Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
9. Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
10. Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
Sebagai tambahan informasi, besaran UMK 2024 ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi para pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2024, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah ditetapkan.
Apabila para pengusaha ketahuan tidak mematuhi aturan ini, mereka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 10 UMK 2024 Tertinggi & Terendah di Indonesia, Mulai Berlaku 1 Januari, Surabaya di Posisi Berapa?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231201_UMK-2024-Kaltim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.