Berita Bontang Terkini

Kadisnaker Bontang Ingatkan Perusahaan Taati UMK 2024, Ada Sanksi Menanti jika Melanggar

Kadisnaker Bontang ingatkan perusahaan menaati UMK 2024, ada sanksi yang menanti jika melanggar.

|
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, Abdu Safa Muha mengingatkan perusahaan untuk taat terhadap ketetapan UMK 2024. Jika tidak, ada sanksi penjara dan denda ratusan juta. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang mengingatkan bahwa ada sanksi penjara dan denda ratusan juta jika perusahaan tidak mengikuti ketetapan UMK 2024.

Kadisnaker Kota Bontang, Abdu Safa Muha menegaskan, UMK 2024 telah ditetapkan senilai Rp 3.549.307 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.842/2023.

Baca juga: Tahun Depan TMMD Akan Kembali Dilaksanakan di Bontang, Dandim 0908 Sebut Sasaran Kelurahan Kanaan

Keputusan tersebut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan perusahaan.

"Saya ingatkan besaran UMK 2024 yang telah ditetapkan jangan main-main soal itu, karena ada saksi yang bisa diberikan,” kata Safa saat membuka sosialisasi besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2024. Kamis (6/12/2023).

Sanksi itu diatur dalam perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja terkait gaji.

Baca juga: Jelang Pemilu Ketua DPRD Bontang Sebut Pendidikan Politik dan Filterasi Informasi Cara Tangkal Hoaks

Sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Didalam pasal yang tertera, perusahaan yang memberi gaji karyawannya di bawah UMP atau UMK yang ditetapkan, dikenai sanksi pidana penjara 1-4 tahun, denda paling sedikit Rp 100 jut dan paling banyak Rp 400 juta,” Jelasnya.

Abdu Safa Muha juga menyampaikan, Dewan Pengupahan Kota diberi ruang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yakni mengawasi penerapan upah minimum ini. (*)

Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H

Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved