Berita Bontang Terkini

Malam Pergantian Tahun, Polres Bontang Ciduk Dua Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah

Polres Bontang mengamankan dua pelaku pengedar sabu di Kelurahan Tanjung Laut Indah, pada malam pergantian tahun, Minggu (31/12/2023) lalu.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Dua pelaku peredaran sabu berinisial AS dan JU, diciduk polisi pada malam pergantian tahun, Minggu (31/12/2023) lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang mengamankan dua pelaku pengedar sabu di Kelurahan Tanjung Laut Indah, pada malam pergantian tahun, Minggu (31/12/2023) lalu.

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial AS (27) dan JU (27) yang diringkus dari lokasi berbeda.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, mulanya dia mendapatkan informasi di salah satu tempat di Jalan Pelabuhan 3, RT 14 Kelurahan Tanjung Laut Indah sering menjadi tempat transaksi narkoba.

Baca juga: Polres Bontang Ringkus 2 Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda

Berdasarkan kabar tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lapangan, kemudian mengamankan pelaku pertama AS, beserta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,43 gram.

"Pelaku pertama sempat membuang barang bukti saat akan ditangkap, tapi ketahuan," kata Rihard, Selasa (2/1/2024).

Tidak sampai di situ, polisi kemudian melakukan interogasi kepada AS. Dia mengaku barang itu dia dapat dari seseorang dengan sistem jejak.

Dari penjelasan dia, sambung Rihard, awalnya tersangka kedua berinisial JU diminta untuk mengambil sabu dari seseorang yang akan menghubunginya lewat handphone, dan setelah dihubungi orang tersebut, sabu ditinggal di sebuah tempat yang kemudian diambil AS.

Lalu sabu itu diserahkan pelaku pertama ke JU kemudian dibagi menjadi beberapa poket untuk dijual. Selain dijual, sabu tersebut juga dipakai sendiri oleh keduanya.

Baca juga: Aparat Polres Bontang Meringkus Pemakai dan Pengedar Sabu, Pelaku Terancam Menua di Penjara

“Ternyata masih ada sisanya pada tersangka yang rencananya akan dijual kembali, tapi keburu kami tangkap,” terang Rihard

Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian mendatangi rumah JU di Jalan Pelabuhan Gang Baronang RT 13 Tanjung Laut Indah.

Dia pun dibekuk bersama sejumlah barang bukti lainnya, berupa bong atau alat hisap sabu yang didapat dari penggeledahan rumah.

Barang bukti lain turut diamankan Polisi, di antaranya satu unit sepeda motor milik tersangka AS dan dua unit handphone milik kedua pelaku yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.

Hingga kini, polisi masih mendalami berapa banyak sabu yang diambil dari sistem jejak, termasuk yang sudah dijual. “Masih kami periksa dan lakukan pengembangan,” jelasnya.

Baca juga: 2 Pengedar Sabu di Bontang Ditangkap Polisi, Barang Bukti 9,06 Gram

Keduanya kini diamankan di Mapolres Bontang, dan dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkas AKP Rihard.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved