Berita Nasional Terkini

Harun Masiku Meninggal? Boyamin Saiman Sebut Eks Caleg PDIP Tak Punya Sumber Daya Jadi Buronan KPK

Harun Masiku meninggal? Boyamin Saiman sebut eks caleg PDIP tak punya sumber daya jadi buronan KPK

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Boyamin Saiman yakin KPK tak akan bisa tangkap Harun Masiku 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencoba mengangkat lagi kasus Harun Masiku.

Eks calge PDIP ini sudah 4 tahun menjadi buronan KPK.

Terbaru, KPK memeriksa kembali Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU yang disuap Harun Masiku.

Diketahui, Wahyu Setiawan sudah menjalani pembebasan bersyarat dari kasusnya tersebut.

Namun, hingga kini KPK belum juga mampu menangkap Harun Masiku.

Baca juga: Rumahnya Digeledah Demi Cari Jejak Harun Masiku, Wahyu Setiawan Heran KPK Tak Bisa Bekuk eks PDIP

Sulitnya KPK menangkap Harun Masiku, dikomentari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin Saiman membenarkan, apabila KPK yang hingga kini belum berhasil menangkap buron Harun Masiku.

Padahal, kata Boyamin Saiman, eks caleg PDIP itu tak punya sumber daya mumpuni untuk kabur dalam waktu lama dari kejaran KPK.

Berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI, Harun Masiku juga bukan berasal dari keluarga yang cukup mapan.

"Harun Masiku sepengetahuan saya tidak punya duit, tidak kaya lah, hidupnya biasa-biasa saja, jadi lawyer tidak laris, terus dulu kerja hanya legal di Bank,"

"Kemudian jadi tenaga ahli DPR, itu enggak banyak uangnya," kata Boyamin saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (2/1/2023).

"Dari sisi itu, dia (Harun Masiku) tidak akan mampu sembunyi lama-lama, karena juga tidak punya family yang kaya raya juga gitu," sambungnya.

Dengan kondisi tersebut, Boyamin berpandangan, Harun Masiku tidak mungkin masih bertahan dalam persembunyiannya.

Ia menilai, KPK dengan sumber daya yang ada, bakal bisa dengan mudah menangkap Harun Masiku jika memang masih hidup.

Boyamin pun meyakini Harun Masiku sudah meninggal dunia sehingga tidak terlacak oleh KPK.

"Jadi, dengan tidak tertangkapnya hingga saat ini maka menurut saya ya sudah meninggal," kata Boyamin.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan tersangka dugaan suap terkait proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Terkini, penyidik KPK mendalami keberadaan Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, saat memeriksanya pada Kamis (28/12/2023).

Wahyu yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku itu, juga merupakan terpidana kasus suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM (Harun Masiku)" kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, Jumat (29/12/2023).

Baca juga: KPK Korek Lagi Kasus Harun Masiku, Kini Periksa Wahyu Setiawan, Eks Caleg PDIP Segera Ditangkap?

Seusai diperiksa, Wahyu mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang ia ketahui kepada penyidik.

Ia berharap lembaga antirasuah itu segera menemukan Harun.

"Saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap, KPK berhasil menangkap Harun Masiku" ucap eks Komisioner KPU itu.

Pengungkapan kasus ini berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.

Baca juga: Pengganti Firli Bahuri Cari Deputi yang Bisa Bekuk Harun Masiku, Nawawi Pamolango Sebut Jadi PR KPK

PDIP Serahkan Pada Proses Hukum

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mengaku partainya tidak lagi membahas soal Harun Masiku yang kini masih berstatus buron kasus korupsi Sikap PDI-P, menurutnya, sejak dulu masih sama yakni menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku.

"Ya kita enggak bahas, kita serahkan seluruhnya pada proses hukum," kata Hasto ditemui di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).

Hasto mengatakan, PDI-P tidak pernah mengintervensi penegak hukum jika ada kader yang menjadi tersangka.

Ia pun mencontohkan saat Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan anggota dewan dari Fraksi PDI-P Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang.

"Ya seperti kemarin Kejagung mengumumkan adanya tersangka," ujar Hasto.

Kendati begitu, ia menegaskan bahwa PDI-P tidak pernah mentolerir kader yang terjerat kasus hukum dan menjadi tersangka.

Hasto mengatakan, kader tersebut harus mengundurkan diri atau dipecat dari partai.

Diberitakan sebelumnya, kabar terkini tentang keberadaan Harun Masiku diungkap Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Krishna Murti.

Khrisna mengatakan, buron Harun Masiku diduga berada di dalam negeri.

Harun Masiku ialah mantan kader PDI-P yang menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

"Ada data pelintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri," kata Krishna saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada 7 Agustus 2023.

Baca juga: Firli Bahuri Tegaskan Masih Terus Mencari Harun Masiku, Ketua KPK sudah Teken Surat Penangkapan

Menurut Krishna, berdasarkan data pelintasan masyarakat, Harun Masiku sempat terdeteksi keluar dari wilayah Indonesia.

Namun, Harun kembali masuk ke Indonesia hanya berselang satu hari setelah ia keluar negeri.

"Lupa tanggalnya, tapi ada. Sehari setelah dia keluar dia balik lagi," ujar Krishna.

Oleh karena itu, menurutnya, keberadaan Harun Masiku diduga tidak seperti rumor yang selama ini beredar, yakni bersembunyi di negara tetangga.

KPK Korek Lagi Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengorek kembali kasus Harun Masiku.

Diketahui, Harun Masiku saat ini masih menjadi buronan KPK yang tak kunjung tertangkap.

Terbaru, KPK kembali memeriksa eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang disuap oleh Harun Masiku.

Harun Masiku diketahui kala itu merupakan caleg PDIP.

Wahyu Setiawan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM).

"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku," ucap Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

Wahyu mengaku membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaan hari ini.

Baca juga: KPK dan Aparat Diminta Tak Banyak Bicara! Segera Tangkap Harun Masiku yang Diduga Masih di Indonesia

Wahyu berharap KPK bisa segera menangkap Harun Masiku yang telah buron sejak 2020.

"Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap, termasuk saya," ujarnya.

Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dalam perkara penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

Hukuman Wahyu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi tujuh tahun dari semula enam tahun berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Agustus 2020.

Baru menjalani masa pidana selama kurang lebih tiga tahun, Wahyu Setiawan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.

"Saya sudah PB (Pembebasan Bersyarat) tanggal 6, jadi saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan dan saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan," ucapnya. (*)


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sulitnya KPK Menangkap Harun Masiku, Padahal Tidak Kaya Raya, MAKI: Menurut Saya Ya Sudah Meninggal

 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved