Selasa, 12 Mei 2026

Pemilu 2024

Butuh 1.185 Pengawas TPS, Bawaslu Kutim Buka Rekrutmen Sampai 6 Januari 2024

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kutai Timur atau Bawaslu Kutim membuka rekrutmen untuk posisi pengawas tempat pemungutan suara (TPS).

Tayang:
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Bawaslu Kutim
Simulasi pelaksanaan pemungutan suara oleh KPU Kutim dan Bawaslu Kutim di TPS Teluk Lingga. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kutai Timur atau Bawaslu Kutim membuka rekrutmen untuk posisi pengawas tempat pemungutan suara (TPS).

Pengawas TPS Pemilu 2024 mendatang akan disebar di TPS seluruh Kutai Timur. Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi bahwa pihaknya membutuhkan 1.185 Pengawas TPS Pemilu 2024 ini.

"Setiap TPS yang ada di Kutai Timur akan dialokasikan Pengawas TPS sebanyak 1 orang, sehingga kami membutuhkan 1.185 orang pengawas TPS untuk Pemilu 2024 nanti," ungkap Aswadi, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Bawaslu Kutim Lakukan Pengamanan dan Pengawalan 306.405 Surat Suara untuk Pemilu 2024

Lanjutnya, proses rekrutmen Pengawas TPS telah ia buka sejak tanggal 2 Januari 2024 dan akan berakhir pada tanggal 6 Januari 2024 mendatang.

Secara sistem, pendaftaran rekrutmen Pengawas TPS dilakukan di tingkat kecamatan melalui Panwaslu Kecamatan yang akan menyeleksi secara administrasi para calon Pengawas TPS.

Adapun tugas Pengawas TPS akan mengawasi seluruh proses tahapan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Pemilu 2024 nanti.

"Kalau mengenai masa kerjanya, Pengawas TPS akan dibentuk 27 hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan Pengawas TPS akan selesai bertugas setelah 7 hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," urainya.

Tak lupa ia juga menginformasikan bahwa persyaratan rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024 telah tersedia di Kantor Panwaslu Kecamatan.

Baca juga: Cegah Money Politik, Bawaslu Kutim Terapkan Sistem Sosialisasi Door to Door

Sehingga, diharapkan masyarakat yang berminat bisa melihat dan mendaftar jika sesuai dengan persyaratan yang ada.

"Bagj masyarakat Kutai Timur yang sesuai dengan persyaratan tersebut, silahkan mendaftarkan dirinya di kantor Panwaslu Kecamatan yang ada di Kabupaten Kutai Timur," pungkasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved