Berita Balikpapan Terkini

Pertamina Tanggapi Persoalan Pom Mini Hingga Beberkan Modal Bangun Pertashop

Sejumlah pengendara memilih untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) kendaraan mereka di kios pedagang yang menyediakannya tanpa harus mengantre di SPBU

Penulis: Ardiana | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Area Manager Communication Relation CSR Patra niaga regional Kalimantan, Arya Yusa dalam program Titik Temu pada kanal YouTube Tribun Kaltim Official bertajuk "Kemana BBM Menguap?",Kamis (21/12/2023).TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bisnis Pom Mini atau yang kerap disebut Pertamini berkembang pesat.

Bagaimana tidak, Pom mini yang menyediakan bahan bakar kendaraan ini mudah ditemui di pinggiran jalan.

Lokasi yang bahkan hanya berjarak beberapa meter antara pom mini satu dengan yang lainnya,  membuat sejumlah pengendara memilih untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) kendaraan mereka di kios pedagang yang menyediakannya tanpa harus mengantre di SPBU.

Menanggapi hal ini, Area Manager Communication Relation CSR Patra niaga regional Kalimantan, Arya Yusa mengatakan, bisnis tersebut akan ilegal jika menjual BBM non subsidi.

Sebab, imbuhnya, terdapat regulasi atau peraturan yang menetapkan larangan menjual kembali BBM bersubsidi setalah dari Badan Usaha yang hang ditetapkan.

Baca juga: APEM Balikpapan Berharap Ada Kebijakan untuk Pertamini, Hariyanto: Jangan Sampai Pom Mini Hilang

Baca juga: Masyarakat Diimbau untuk Tak Membeli BBM Eceran, Kadisdag Samarinda: Pertamini Itu Ilegal

"Itu tidak bisa ditindak karena tidak ada regulasi yang mengatur. Tapi kalau sudah jual solar atau Pertalite, ini bersinggungan dengan hukum," jelasnya melalui program Titik Temu pada kanal YouTube Tribun Kaltim Official bertajuk "Kemana BBM Menguap?" pada Kamis (21/12/2023).

Meski begitu, Arya mengakui, banyaknya pom mini di beberapa wilayah kota Balikpapan cukup membantu masalah antrian panjang BBM di SPBU. Terlebih, wilayah tanpa adanya stasiun pengisian bahan bakar kendaraan tersebut.

"SPBU di Balikpapan hanya ada 14 unit. Dari total Balikpapan luas hampir 500 km⊃2;. Artinya 1 unit hanya bisa mengcover 30 km," jelasnya.

Sementara itu, bebernya, hasil diskusi dengan pemerintah kota Balikpapan, mereka akan mendorong ketersediaan Pertashop.

"Entah mungkin nanti ada regulasi bahwa Pertashop boleh jual Pertalite, kita akan lihat ke depan," tambahnya.

Untuk diketahui, Pertashop merupakan lembaga penyalur Pertamina skala kecil yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM nonsubsidi.

Namun, menurut Arya, Pertashop yang hanya menyediakan Pertamax dan Dexlite membuat SPBU mini itu belum dilirik.

"Marginnya kecil, jadi ini belum menarik. Masyarakat masih sangat melihat Pertalite. Tapi kedepan, kalau Balikpapan sangat membutuhkan, mau tidak mau kita buka banyak," lanjutnya.

Baca juga: Tidak Boleh di Sepanjang KTL, Inilah Bocoran Surat Edaran Aturan Pertamini di Balikpapan 

Sementara, Arya mengatakan, modal untuk menghadirkan Pertashop itu sekitar Rp 250 juta hingga Rp 300 juta, tidak termasuk tanah.

"Jumlah ini memang tidak semahal SPBU yang lebih dari Rp 10 miliar-Rp20 miliar. Karena kalau di Balikpapan ini, kayaknya orang lebih mau buat hotel dari pada SPBU," pungkasnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved