Berita Nasional Terkini
Jalani Sidang Vonis, Rafael Alun Pasang Target Bebas, Minta Harta Dikembalikan dan Nama Dipulihkan
Jalani sidang vonis, Rafael Alun pasang target bebas, minta harta dikembalikan dan nama baik dipulihkan
TRIBUNKALTIM.CO - Rafael Alun Trisambodo yakin divonis bebas.
Ayah Mario Dandy ini akan menjalani sidang vonis hari ini, Kamis (4/1/2024).
Tak hanya menargetkan bebas, eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga meminta hartanya dikembalikan dan nama baiknya dipulihkan.
Diketahui, Rafael Alun akan divonis dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Temuan Baru Bawaslu di Video Gus Miftah Bagi-Bagi Uang, Ada Ucapan Prabowo-Gibran untuk Indonesia
Baca juga: Nasib Rafael Alun Rayakan Natal di Penjara, Ayah Mario Dandy Dikirimi Makanan Ini, Kini Ngaku Miskin
Putusan vonis itu akan dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, sidang pembacaan vonis bagi Rafael dalam kasus ini sudah ditetapkan Majelis Hakim pada persidangan Selasa (2/1/2024) lalu saat pembacaan duplik.
"Kami jadwalkan Hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan ya," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan Selasa (2/1/2024).
Diketahui, Rafael saat ini merupakan tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gedung Merah-Putih.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti 18,9 miliar.
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Selain itu, Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Rafael Alun 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 18,9 Miliar
Baca juga: Rafael Alun Jatuh Miskin, Sosok Cristofer Dhyaksa, Kakak Mario Dandy Rela Jualan Meski Ngeluh Capek
Kemudian dia juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.
Rafael Alun Targetkan Bebas
Terkait dengan vonis hari ini, Rafael, melalui tim penasihat hukumnya dengan percaya diri menargetkan bebas.
Alasannya, karena penasihat hukum menganggap bahwa unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan jaksa tidak terbukti.
"Targetnya bebas kalau tidak terbukti," ujar penasihat hukum Alun, Junaedi Saibih, kepada awak media usai persidangan Rabu (3/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ini kan unsur melawan hukumnya, baik itu didasarkan pada uraian dalam dakwaan yang itu adalah Undang-Undang KKN itu tidak terpenuhi. Dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur saja, harus dinyatakan tidak terbukti," katanya.
Selain itu, tim penasihat hukum Rafael juga menilai, perbuatan yang didakwakan kepada kliennya itu sudah melewati batas masa daluwarsa pidana.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Rafael Alun didakwa bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak 15 Mei 2002 - Maret 2013.
Baca juga: Sambil Nangis Rafael Alun Curhat Jatuh Miskin, Kakak Mario Dandy Jualan Ayam Goreng di Pinggir Jalan
Baca juga: Istri Rafael Alun Kini Jualan Ayam di Pinggir Jalan Imbas Kasus Mario Dandy, Modal Dibantu Kakak
Lantaran telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16,6 miliar melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
"Ada ketentuan hukumnya. Ketentuan daluwarsa itu ada dalam Pasal 76 78 ya KUHP yang sudah dipakai untuk kepentingan pembuktian dalam perkara ini."
"Kalau dilihat kejahatan yang didakwakan, tempus delictinya tuh 20 tahun," kata Junaedi.
Minta Nama Baik Dipulihkan dan Harta Dikembalikan
Sebelumnya, pada persidangan Selasa (2/1/2024) lalu, tim penasihat hukum Rafael Alun telah membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum.
Dalam dupliknya, tim penasihat hukum meminta agar kliennya dilepaskan dari segala tuntutan dan dibebaskan dari tahanan.
"Kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Perkara aquo untuk memutuskan dengan amar: Membebaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," kata penasihat hukum Rafael, Junaebi Saibih saat membacakan duplik di persidangan Selasa (2/1/2024).
Rafael, melalui tim penasihat hukumnya juga meminta agar nama baiknya dipulihkan.
"Memohon kepada Majelis Hakim Perkara a quo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut: Memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ujar Junaedi Saibi.
Baca juga: Rp 600 Juta dari Usaha Sewa Kos Diperoleh Anak Rafael Alun, Angelina Embun Ngaku Warisan Eyang
Baca juga: Terungkap Keseharian dan Gaji Istri Rafael Alun di PT ARME, Ernie Meike ke Kantor Jika Ada Acara
Selain itu, dia juga meminta agar seluruh hartanya yang disita KPK dikembalikan.
Aset-aset tersebut atas nama: dirinya; istrinya, Ernie Meike Torondek; ibunya, Irene Suheriani Soeparman; dan pihak ketiga lainnya.
"Mengembalikan seluruh aset milik Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek, pewaris Irene Suheriani Soeparman, pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Rafael Alun Tergetkan Bebas, Sempat Minta Semua Harta Dikembalikan
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Rafael Alun
Mario Dandy
vonis
Ditjen Pajak
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Ada Sutarman dan Idham Azis, Daftar Eks Kapolri yang Berpeluang Jadi Anggota Komite Reformasi Polri |
![]() |
---|
Info Terkini Perpres 79 Tahun 2025 tentang Kenaikan Gaji ASN dan Penjelasan KSP |
![]() |
---|
Banggar DPR Soroti Gaya Koboi Menkeu Purbaya, Optimistis Suku Bunga SBN Bisa Turun |
![]() |
---|
Cara War Flash Sale Tiket Kereta Rp 80 Ribu Spesial Promo HUT ke-80 KAI, Berlaku 1 Jam! |
![]() |
---|
Instruksi Jokowi ke Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Ini Kata PKB, Golkar, Nasdem dan PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.