Berita Balikpapan Terkini

Komisi III DPRD Balikpapan Sebut Proyek DAS Ampal Malah akan Timbulkan Banjir

Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, H Kamaruddin Ibrahim pesimistis pembangunan proyek pengendalian banjir DAS Ampal malam akan timbulkan banjir

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, H Kamaruddin Ibrahim pesimistis pembangunan proyek pengendalian banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal malah akan menimbulkan banjirTRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, H Kamaruddin Ibrahim pesimistis pembangunan proyek pengendalian banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal malah akan menimbulkan banjir.

Karena posisi drainase atau parit saat ini di Jalan MT Haryono berada pada titik yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya.

"Ini bukan hanya soal kualitas pekerjaan, tetapi juga dampak jangka panjang bagi warga Balikpapan jika proyek ini tidak ditangani dengan baik," kata Kamaruddin.

Namun demikian, ia memberikan apresiasi kepada Pemkot Balikpapan dalam hal ini Dinas PU memberikan sanksi tegas berupa denda berjalan kepada PT Fahreza Duta Perkasa selaku kontraktor proyek DAS Ampal.

"Tapi saya prihatin terhadap kualitas pekerjaan proyek DAS Ampal yang terlihat masih jauh dari kata memadai," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Perpanjang Kontrak PT Fahreza Duta Perkasa, Kontraktor DAS Ampal Selama 50 Hari

Baca juga: Dampak Molornya Proyek DAS Ampal MT Haryono Balikpapan, Pemilik Usaha Ngeluh Omzet Anjlok

"Kondisi saat ini sangat memprihatinkan, dan saya merasa pesimis bahwa perpanjangan waktu 50 hari yang diberikan oleh DPU akan cukup untuk menyelesaikan proyek ini," ungkap Kamaruddin, Kamis (4/1/2024).

Sebelumnya, pemberian sanksi kepada PT Fahreza Duta Perkasa itu dilakukan lantaran kontraktor tersebut tidak sanggup menyelesaikan proyek DAS Ampal sesuai kesepakatan  pada 31 Desember 2023 kemarin.

Sehingga Pemkot Balikpapan memberikan perpanjangan kontrak selama 50 hari ke depan tercatat 1 Januari 2024 sampai dengan 19 Februari 2024.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek DAS Ampal dari DPU Kota Balikpapan, Jen Supriyanto, menegaskan bahwa keputusan perpanjangan waktu didasarkan pada pertimbangan bahwa kontraktor, PT Fahreza Duta Perkasa, masih layak untuk melanjutkan pekerjaan.

Namun, ia memastikan bahwa akan ada sanksi denda jika target waktu tidak terpenuhi.

"Kami memahami kekhawatiran DPRD Balikpapan, namun kami yakin bahwa dengan perpanjangan waktu ini, proyek dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," jelas Supriyanto.

Dengan kritik yang diungkapkan oleh DPRD Balikpapan, penting bagi pihak terkait, termasuk DPU dan kontraktor, untuk melakukan evaluasi mendalam dan memastikan bahwa proyek DAS Ampal tidak hanya diselesaikan tepat waktu tetapi juga memenuhi standar kualitas yang tinggi untuk kepentingan masyarakat Kota Balikpapan

Warga Anggap Aneh

Sejumlah warga menilai, langkah perpanjangan kontrak PT Fahreza Duta Perkasa yang dilakukan Dinas PU Kota Balikpapan sangat tidak layak.

Bahkan, beberapa warga menilai ada "main mata orang dalam" di balik proyek DAS Ampal tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved