Berita Samarinda Terkini
Lagi-lagi Perkara Klakson, Sopir Travel di Samarinda Tancapkan Obeng di Kepala Pemotor
Lagi-lagi perkara klakson, sopir travel di Samarinda tancapkan obeng di kepala pemotor.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
"Pelaku (Rudi) mencoba melarikan diri ke Kota Bontang. Atas perbuatannya itu ia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," jelasnya.
Baca juga: BPBD Samarinda Tuntut Percepatan Pembersihan Akibat Jembolnya Tanggul Perumahan Bukit Mediterania
Sementara itu, Rudi yang ditemui pewarta ini di Mapolresta Samarinda membantah menyerang korban lebih dulu.
Ia menjelaskan siang itu dirinya akan menjemput pelanggan di Jalan PM. Noor.
Namun di tengah kepadatan lalu lintas menuju malam pergantian tahun itu, mobil travel yang dikemudikannya mendadak ditabrak oleh seorang pemotor pada bagian belakang.
Usai insiden itu, bukannya meminta maaf pemotor itu justru hendak pergi.
Hal itu membuatnya geram dan membunyikan klakson sambil memepet motor pria yang tidak lain Yusriansyah itu.
Pemotor itupun terjatuh, Rudi pun menghampiri dan mencoba menyelesaikan perkara itu dengan kepala dingin.
Baca juga: RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda Siap Layani Caleg Depresi Akibat Gagal di Pemilu 2024
Namun, Yusriansyah justru bersikeras merasa tak bersalah bahkan memberikan gestur tubuh menantang.
"Saya ajak selesaikan di kantor polisi dia tidak mau, malah ngajak ribut. Saya akhirnya emosi dan menyerang balik," ungkapnya.
Meski merasa tidak sepenuhnya salah, Yusriansyah mengaku siap menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya tersebut. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.