Berita Nasional Terkini
KASAD Maruli Ungkap Kasus Boyolali, Relawan Mabuk-mabukan dan Mutar 8 Kali, Tegaskan TNI Netral
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak blak-blakan soal kasus Boyolali, relawan mabuk-mabukan dan mutar hingga 8 Kali, tegaskan TNI netral.
Mereka pun menghentikan dan membubarkan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.
"Hingga terjadilah penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor knalpot brong tersebut," kata Letkol Wiweko.
Baca juga: Kondisi terkini Relawan Ganjar-Mahfud Usai Dikeroyok Oknum Prajurit di Boyolali, Panglima TNI Turun
TPN Ganjar-Mahfud Bantah Salah Paham
Sementara, terkait keterangan TNI AD dibantah oleh Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud yang juga mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa.
Andika Perkasa menyatakan, peristiwa penganiayaan yang menyasar relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali tidak disebabkan oleh kesalahpahaman.
Ia menilai, prajurit TNI melakukan penganiayaan dan penyerangan secara langsung kepada relawan Ganjar-Mahfud.
"Di situ jelas kalau dari videonya tidak ada proses kesalahpahaman. Yang ada adalah langsung penyerangan. Atau tindak penganiayaan," ujar Andika dikutip dari Kompas.com, Senin (1/1/2024).
Di sisi lain, mantan Panglima TNI tersebut juga menyayangkan pernyataan Dandim Wiweko yang menyebut penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud terjadi karena kesalahpahaman.
Ia menduga, Wiweko mengeluarkan pernyataan setelah ia menerima laporan dari prajurit di level bawah.
Menurut Andika, Wiweko seharusnya tidak menerima keterangan dari terduga pelaku secara mentah-mentah. "Sehingga enggak nyambung antara apa yang disampaikan sebagai kronologi akan menghentikan, kemudian membubarkan, yang itu semua juga bukan sama sekali, bukan kewenangan seorang anggota TNI. Sama sekali bukan," kata Andika.
Lebih lanjut, Andika meminta supaya prajurit TNI yang terlibat penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali minimal dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Menurutnya, bila korban mengalami luka berat, pelaku dapat diancam dengan pidana sampai lima tahun penjara.
"Kemudian Pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP (berbunyi) melakukan tindakan kekerasan bersama-sama, ini juga diancam hukuman apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun," jelasnya.
"Belum lagi ada. Jadi ada yang juga bisa dikenakan Pasal 56 KUHP atau turut serta membantu sebuah tindak pidana," lanjut Andika. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KSAD Bicara Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar di Boyolali: Jangan Disangkutkan ke Mana-mana dan Tribun-Medan.com dengan judul Pembelaan KASAD Maruli, Buka-bukaan soal Anak Buahnya, Keadaan Terpaksa karena Relawan Mabuk-mabukan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.