Pilpres 2024
Terjawab Sanksi yang Bisa Diberikan ke Gibran Usai Diputuskan Melanggar oleh Bawaslu Jakpus
Terjawab sanksi yang bisa diberikan ke Gibran Rakabuming usai diputuskan melanggar oleh Bawaslu Jakpus
TRIBUNKALTIM.CO - Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan cawapres Gibran Rakabuming melanggar aturan saat membagikan susu di car free day (CFD) Jakarta.
Lantas, sanksi apa yang diberikan kepada putra sulung Presiden Jokowi tersebut?
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat meminta keterangan langsung kepada Gibran Rakabuming.
Terbaru, pasangan Prabowo Subianto ini kemungkinan hanya mendapatkan sanksi teguran atas pelanggaran aturan di area CFD Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), diatur bahwa area CFD tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang terkait politik.
Baca juga: Terjawab, Capres Cawapres Terkuat di Medsos, Bandingkan dengan 8 Hasil Survei Elektabilitas Terbaru
“HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (2) Pergub HBKB dikutip Jumat (5/1/2/2024).
Jika merujuk pada Pasal 9 Ayat (2) Huruf e beleid tersebut, pengunjung CFD yang tidak memenuhi aturan dalam pelaksanaan kegiatannya, akan diberikan surat teguran.
“Dalam hal ditemukan partisipan HBKB tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, Penyelenggara HBKB akan memberikan Surat Teguran,” seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (5/1/2024).
Berlanjut ke Pasal 9 Ayat (2) Huruf f beleid tersebut, pengunjung yang telah diberikan surat teguran dan tetap melanggar, tidak akan diperbolehkan lagi mengisi acara di area CFD.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan, kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD sebagai pelanggaran.
“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Gibran Dinyatakan Melanggar Aturan saat Bagi-bagi Susu di CFD, Alasan Bawaslu Jakpus tak Beri Sanksi
Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Jakarta Pusat, kegiatan itu patut diduga untuk kepentingan partai politik dan juga Gibran yang diusung sebagai cawapres.
Selain itu, terdapat pula kepentingan para calon anggota legislatif Pemilu 2024. Sebab, kegiatan tersebut juga diikuti oleh beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN).
“Kegiatan pembagian susu oleh Gibran di CFD patut diduga ada unsur kepentingan partai politik, dengan melibatkan calon anggota legislatif dan cawapres usungan partai politik,” tutur Sonny.
Kendati demikian, Bawaslu Jakarta Pusat tidak menjatuhkan sanksi apa pun atas temuan pelanggaran yang dilakukan oleh putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu.
Selanjutnya, temuan pelanggaran ini akan diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.
“Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sonny.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto menjelaskan, Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi kepada Gibran dan para kader PAN.
Baca juga: Terbaru 10 Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024, Prabowo dan Ganjar Dominasi Tren Positif, Anies?
Pasalnya, pemberian sanksi atas pelanggaran peraturan lainnya itu menjadi kewenangan instansi terkait.
Adapun pengenaan sanksi untuk pelanggaran Pergub DKI Jakarta terkait HBKB, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Sanksinya bukan di kami, kami hanya memberikan rekomendasi saja.
Nanti itu dikembalikan ke instansi yang berwenang.
Peraturannya kan seperti itu, kalau ada peraturan lain yang dilanggar kami serahkan ke instansi,” ujar Dimas Triyanto.
TKN Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu ke DKPP
Tim Kampanye Nasional alias TKN Prabowo-Gibran lapor ke DKPP.
Buntut adanya panggilan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) terhadap Gibran yang diduga melakukan pelanggaran bagi-bagi susu saat hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) pada 3 Desember 2023.
Ya, TKN Prabowo-Gibran menanggapi hasil kajian Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) mengenai cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka atas dugaan pelanggaran pemilu saat bagi-bagi susu ketika acara car free day (CFD).
Baca juga: 3 Hasil Survei Elektabiltas, Siapa Capres Terkuat di Jawa Barat Edisi Januari, Cak Imin Klaim Menang
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyampaikan bahwa hasil kajian itu membuktikan tidak adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gibran saat bagi-bagi susu ketika CFD.
"Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah. Melakukan pelanggaran.
Tidak ada," ucap Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Lagi pula, kata Habiburokhman, Bawaslu Jakpus tidak berhak memutuskan perkara tersebut.
Sebab, kewenangan pemutuskan perkara itu bukanlah di tangan Bawaslu Jakpus.
"Bawaslu kota Jakpus, tidak memutuskan dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2016.
Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," katanya.
Secara faktual, ia menyebut kegiatan Gibran saat CFD bukanlah kegiatan partai politik (parpol).
Baca juga: Hasil Survei Partai 2024 Terbaru, Parpol Lawas Masih Kuat, PSI Hingga Perindo tak Lolos Ambang Batas
Hal yang dimaksudkan terkait ketentuan pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 tahun 2016.
"Kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 desember 2023 bukanlah kegiatan parpol.
Dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan pasal 7 pergub nomor 12 tahun 2016 yang berbunyi HBKB atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik serta orasi, ajakan yang bersifat menghasut," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Pergub, Sanksi untuk Gibran yang Bagi-bagi Susu di CFD Hanya Surat Teguran"
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.