Berita Viral

Ayah yang Dibunuh 2 Anak Kandung Dikenal Suka Memukul Keluarganya, Tetangga Pun Dibuat Resah

Ayah yang dibunuh 2 anak kandung dikenal suka memukul keluarganya, tetangga pun dibuat resah

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Wartakota
Ilustrasi. Ayah yang dibunuh 2 anak kandung dikenal suka memukul keluarganya, tetangga pun dibuat resah 

Keduanya lalu terlibat cekcok dengan RS saat perjalanan menuju Laguboti, Kabupaten Toba. Lalu ayah dan ibunya akhirnya turun dari mobil lalu pulang ke rumahnya.

"Memang korban dengan istrinya sudah tiga tahun berpisah," ucap Yogen saat konferensi pers di Mako Polres, Minggu (31/12/2023).

Baca juga: Terjawab Siapa Baba Vanga, Sosok Peramal Bulgaria dan Ramalannya di 2024, Ada Upaya Pembunuhan Putin

Mengetahui ayahnya kembali bersama ibunya, AO dan AJ diduga tak terima lalu mendatangi rumah ayahnya untuk menjemput ibunya.

"Namun korban tidak mau, sehingga terjadi cekcok.

Begitu pun keesokan harinya, kedua anaknya meminta si Ibu kembali tapi tidak dipenuhi ayahnya,” ucapnya.

Ayah dan kedua anaknya itu akhirnya berkelahi. RS pun terjatuh dengan posisi telungkup.

AO dan AJ langsung menganiaya ayahnya hingga tewas. RS sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong.

"Setelah jatuh telungkup, kedua pelaku kemudian memukul korban hingga tidak bergerak.

Selanjutnya kedua pelaku mencari pertolongan dengan menelpon Ibunya untuk segera membawa korban ke rumah sakit, dan sesampainya di Rumah Sakit Efarina korban dinyatakan meninggal dunia," kata Yogen.

Dikatakan Yogen, selama istrinya tinggal serumah dengan korban, tidak ada tindakan kekerasan rumah tangga.

"Ibu ini selama tinggal bersama dengan suaminya tidak pernah mengalami kekerasan dan isu-isu korban melakukan pemukulan terhadap anak juga tidak ada," tegasnya.

Baca juga: Pembunuhan dan Pembakaran di Perusahaan Sawit jadi Kasus Paling Menonjol Polres Mahulu

Polisi telah melakukan olah TKP dan mengamankan kedua pelaku ke Mako Polres Pematang Siantar.

AO dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Sementara adiknya AJ dipersangkakan melanggar pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tetangga Ungkap Ayah yang Dibunuh Anaknya di Siantar Tukang Pukul, Tak Cocok dengan Warga

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved