Pilpres 2024
Kata Konglomerat Madura Soal Bagi-bagi Uang, Haji Her: Kalau Ada Unsur Politik, Urusan Gus Miftah
Akhirnya konglomerat Madura beri penjelasan soal bagi-bagi uang di gudang miliknya yang viral. Haji Her: kalau ada unsur politik, urusan Gus Miftah
Penulis: Aro | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Padahal bagi-bagi uang sudah rutin sebelumnya, mengapa yang dulu-dulu tidak diviralkan," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Haji Her mengajak masyarakat agar tidak mudah menghakimi sesuatu yang belum diketahui maksud dan tujuannya.
Terkait dengan adanya warga yang membawa kaus serta ajakan memilih Prabowo-Gibran yang disampaikan Gus Miftah, Haji Her menilai itu bukan persoalan dirinya.
"Kalau ada unsur politiknya, itu urusan Gus Miftah dan orang yang bawa kaus.
Yang bawa kaus bergambar Prabowo juga sudah dipanggil Bawaslu," terang pria yang juga alumni pondok pesantren Al Falah Sumber Gayam, Kecamatan Kadur, Pamekasan ini.
Haji Her mengaku sudah menyampaikan klarifikasi kepada Bawaslu Pamekasan soal adanya bagi-bagi uang oleh Gus Miftah tersebut.
"Semua sudah saya jelaskan kepada Bawaslu, bahwa tidak ada unsur politiknya. Jika butuh bukti, ada rekaman videonya di CCTV," ungkapnya.
Baca juga: Fakta-fakta Haji Her Madura yang Suruh Gus Miftah Bagi-bagi Duit, Pernah Bantu Bangun 132 Rumah
Gus Miftah Terancam 2 Tahun Penjara
Jika terbukti money politics dalam aksi bagi-bagi uang, Gus Miftah terancam penjara dua tahun.
Kini, pendakwah Gus Miftah yang bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman akan segera dipanggil Bawaslu untuk klarifikasi.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menduga ada pelanggaran. Itu sebabnya Bawaslu akan memanggil Gus Miftah untuk meminta klarifikasi.
Diketahui Gus Miftah membagi uang di gudang milik pengusaha tembakau Pamekasan, Khairul Umam, beberapa waktu lalu dan sempat viral.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, mengungkapkan, pemanggilan dilakukan setelah Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran.
"Kami temukan adanya dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Miftah, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi," ujar Suryadi, Kamis (4/1/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Wartakotalive.com di artikel berjudul Gus Miftah Dipanggil Bawaslu, Jika Terbukti Money Politik Terancam Penjara Dua Tahun.
Dugaan pidana Pemilu itu diperkuat dengan ajakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran yang dilakukan oleh Gus Miftah.
Baca juga: Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Timnas AMIN sebut Pegang Surat Tugas Prabowo, TKN: Tunjukkan Suratnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.