Pilpres 2024

Kata Konglomerat Madura Soal Bagi-bagi Uang, Haji Her: Kalau Ada Unsur Politik, Urusan Gus Miftah

Akhirnya konglomerat Madura beri penjelasan soal bagi-bagi uang di gudang miliknya yang viral. Haji Her: kalau ada unsur politik, urusan Gus Miftah

Penulis: Aro | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Kompas.com/Taufiqurrahman-Yustinus Wijaya Kusuma/X
Haji Her - Gus Miftah. Akhirnya konglomerat Madura beri penjelasan soal bagi-bagi uang di gudang miliknya yang viral. Haji Her: kalau ada unsur politik, urusan Gus Miftah 

Dugaan money politics

Ajakan ini disampaikan dalam bentuk pantun yang dinyanyikan di hadapan warga yang datang.

"Jelas dalam video itu ada ajakan untuk memilih pasangan calon," imbuhnya seperti dilansir Kompas.com.

Selain Miftah, Bawaslu juga meminta keterangan pemilik gudang tembakau yang ditempati kegiatan bagi-bagi duit, yakni Khairul Umam atau Haji Her.

Haji Her sebelumnya sudah diupayakan untuk ditemui oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Larangan.

Namun, yang bersangkutan sedang di luar kota.

"Sudah ada upaya untuk mendalami kejadian di gudang Haji Her. Namun, Panwascam tidak berhasil," ungkapnya.

Suryadi mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh Miftah, diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu dipidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Sebelumnya diberitakan, video yang memperlihatkan Gus Miftah membagi-bagikan uang kepada ratusan orang di gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, viral di media sosial.

Baca juga: Profil Haji Khairul Umam atau Haji Her Madura yang Suruh Gus Miftah Bagi-bagi Duit, Ini Pekerjaannya

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved