Berita Kukar Terkini
Kisah Pilu Remaja di Kukar Disetubuhi 7 Pria, Pelakunya Anak di Bawah Umur hingga Pria Dewasa
Kisah pilu dialami seorang remaja di Kukar yang disetubuhi 7 pria dan pelakukan ternyata ada yang masih anak di bawah umur
“Dia (ibu korban) ingin para pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku,” sebut Kapolsek Tenggarong Seberang.
Ketujuh tersangka kini telah mendekam di ruang pesakitan Polsek Tenggarong Seberang.
Mereka dikenakan Pasal 76 huruf (d) Jo Pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP.
Berita Lain: Anak 6 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Ayah Kandung di Kutai Kartanegara
Nasib malang dialami seorang gadis di Kutai Kartanegara. Dia menjadi pemuas nafsu ayah kandungnya sejak berusia 14 tahun atau duduk di bangku SMP.
Pelecehan gadis yang kini berusia 21 tahun itu terungkap setelah korban tidak tahan dengan perlakuan ayah kandungnya berinisial IR (43) dan akhirnya melapor ke polisi.
"Korban dilecehkan ayah kandungnya sejak masih duduk di bangku SMP hingga memiliki suami. Ini terjadi terus menerus hingga pelaku melapor ke polisi dan tersangka ditangkap," ungkap Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto, Minggu (7/1/2024).
Baca juga: 3 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung, Korban yang Kini Lagi Hamil Kerap Diancam Akan Dibunuh
Pencabulan itu bermula pada 2018 silam ketika pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Entah niat jahat apa yang merasuki pelaku, dia justru masuk ke kamar putrinya dan memaksanya melayani nafsu bejatnya.
Ironisnya, pelaku justru berkali-kali mengulangi perbuatannya terhadap korban. Pelaku mengiming-imingi korban uang jajan dan diperbolehkan menggunakan sepeda motor.
"Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan pencabulan tersebut kepada orang lain. Ini yang membuat korban ketakutan sehingga pelaku makin leluasa mencabuli korban," ucapnya.
Aksi pelaku semakin menjadi-jadi saat istrinya atau ibu korban meninggal pada 2020 lalu. Pelaku selalu meminta dipuaskan nafsu bejatnya. Bahkan, pernikahan korban pada pertengahan 2023 tidak menghentikan perilaku bejatnya.
Bahkan, pelaku meminta korban meninggalkan suaminya setelah dua bulan menikah. Pelaku rupanya cemburu dengan suami korban karena tinggal satu rumah.
Korban yang akhirnya tidak tahan dengan perlakuan ayahnya kemudian kabur dari rumah. Dia kemudian menceritakan kejadian tragis yang menimpanya ke suami dan rekannya.
"Korban yang kini sudah berusia 21 tahun memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Senin (1/1/2024) setelah pelaku melakukan tindakan bejat terakhirnya pada pukul 01.00 Wita dini hari," ujar AKP Iswanto.
Tidak butuh waktu lama, Unit PPA Reskrim Polsek Loa Janan langsung membekuk pria berusia 43 tahun itu di kediamannya tanpa perlawanan. IR hanya bisa pasrah saat digelandang petugas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.