Bantuan Sosial

Terbaru! Terjawab Sudah BPNT 2024 Kapan Cair Tanggal Berapa, Cek juga Info Bansos PIP, CBP dan PKH

Terjawab sudah BPNT 2024 kapan cair tanggal berapa, cek juga info terbaru dan bansos PIP, CBP dan PKH.

Editor: Doan Pardede
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Terjawab sudah BPNT 2024 kapan cair tanggal berapa, cek juga info terbaru dan bansos PIP, CBP dan PKH. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah BPNT 2024 kapan cair tanggal berapa, cek juga info terbaru dan bansos PIP, CBP dan PKH.

Ulasan seputar BPNT 2024 kapan cair tanggal berapa, cek juga info terbaru dan bansos PIP, CBP dan PKH masih menjadi sorotan.

Bansos BPNT 2024 tahap pertama diprediksi cair pada bulan Januari - Februari 2024 ini.

Jika mengacu pada mekanisme BPNT Kemensos, penyaluran dana ke rekening KPM dijadwalkan setiap tanggal 25.

Baca juga: Cek PKH 2024 Terbaru Via Login cek bansos kemensos-go-id Pakai NIK KTP dan Kapan Cair Tanggal Berapa

Seseorang yang terpilih menjadi penerima bansos BLT BPNT Tahap 1 Tahun 2024 ini akan mendapatkan uang sejumlah Rp 400.000.

Untuk mengetahui apakah nama anda terdaftar sebagai penerima Bansos BLT BPNT Tahap 1 2024 ini, cek di link cekbansos.kemensos.go.id atau via aplikasi di HP.

Cara Cek Penerima BLT Bansos BPNT Tahap 1 Januari 2024

Bansos BPNT ini akan ditransfer kepada penerima manfaat yang memiliki rekening bank tergabung dalam Himbara.

Program BPNT merupakan salah program bantuan sosial yang rutin disalurkan oleh Kemensos setiap tahunnya.

Setiap bulannya, masyarakat penerima manfaat mendapatkan bansos BPNT ini sejumlah Rp200 ribu.

Namun, meski begitu dalam beberapa bulan terakhir pencairan dilakukan dengan cara rapel.

Misalnya dua bulan sekali untuk KPM yang mencairkannya lewat kartu keluarga sejahtera (KKS) bank Himbara.

Dimana penerima manfaat kategori tersebut mendapatkan bantuan sosial BPNT senilai Rp400 ribu rapelan dua bulan.

Sementara bagi KPM yang melakukan pencairan di kantor pos atau melalui PT Pos Indonesia diberikan Rp600 ribu.

Nominal di atas merupakan pencairan untuk rapelan tiga bulan diterima KPM atau penerima manfaat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved