Berita Balikpapan Terkini
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Balikpapan, JPU: Ada Adegan yang Ditambah dan Dikoreksi
Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia kembali digelar penyidik
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Penyidik menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Rekonstruksi berlangsung di Mako Polsek Balikpapan Barat, Kamis (20/11/2025), dan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
Dalam proses yang diperagakan di halaman polsek tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Husni, yang ditugaskan menangani perkara ini, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah adegan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sehingga harus ditambah dan disesuaikan.
Menurut Husni, rekonstruksi hari ini merupakan langkah penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana yang melibatkan tiga tersangka.
Husni menjelaskan terdapat 17 adegan yang diperagakan oleh para tersangka dan pemeran pengganti.
Baca juga: Pihak Terdakwa Soroti Keganjilan Ahli Forensik di Sidang Pembunuhan THM Samarinda
Beberapa adegan merupakan penambahan setelah dilakukan pencocokan ulang antara keterangan tersangka, saksi, dan hasil penyidikan.
“Kalau rekonstruksinya, memang ada beberapa adegan yang di luar dari yang diadakan penyidik. Dan itu sudah disampaikan tadi, makanya ada beberapa poin yang ditambahkan,” jelasnya.
Bagian paling krusial dari rekonstruksi, kata Husni, diperlihatkan saat ketiga tersangka melakukan pemukulan menggunakan balok kayu terhadap korban.
“Poin utamanya itu pada saat di TKP, ada tiga orang tersangka melakukan pemukulan menggunakan balok. Itu di adegan ke-10 atau ke-11,” ungkapnya.
JPU menegaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan memastikan seluruh peran tersangka sesuai dengan hasil penyidikan.
“Tempat peran ini tadi, rekonstruksi sesuai nggak dengan BAP? Ada yang kurang, ada yang ditambahkan. Makanya ada yang ditambahin,” ujarnya.
Terkait penyebab pasti kematian korban, Husni menyatakan pihaknya masih menunggu hasil visum dari dokter forensik.
“Untuk penyebab korban meninggal, ya itu menyesuaikan hasil visumnya. Saya juga belum baca visumnya karena ini baru rekonstruksi awal, biar tahu gambaran awalnya seperti apa,” jelasnya.
Ia menyebut kejelasan baru akan didapatkan setelah penyidik mengirimkan berkas perkara secara resmi kepada kejaksaan.
Menanggapi pengakuan tersangka yang menyebut melakukan tindakan tersebut sebagai bentuk pembelaan diri, Husni menegaskan hal itu tetap harus diuji secara hukum.
| STNK Mati 5 Tahun jadi Sorotan dalam Operasi Zebra Mahakam Balikpapan, Dominasi Pelanggar Motor |
|
|---|
| Kuasa Hukum Optimis Catur Adi Bakal Bebas Meski Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya |
|
|---|
| Anggota Brimob Polda Kaltim Bripda Alif Ghifari Ramadhani Raih Juara Terbaik 3 MTQ di Balikpapan |
|
|---|
| Conquest Pamerkan HP dan Tablet Anti-Ledak di Balikpapan Industrial Expo 2025 |
|
|---|
| Mantan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Dituntut Hukuman Mati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251120-rekonstruksi-pembunuhan.jpg)