Berita Samarinda Terkini
Tahun Lalu, Bawaslu Kaltim Tangani 23 Pelanggaran Pemilu 2024
Bawaslu Kaltim mencatat, pihaknya telah menangani 23 pelanggaran Pemilu 2024 pada tahun lalu.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menangani 23 pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada tahun 2023.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto menyebut, pihaknya melakukan penindakan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dari temuan dari pengawas pemilu maupun laporan dari masyarakat.
Temuan atau laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penanganan, menyampaikan rekomendasi kepada instansi berwenang, dan meneruskan dugaan pelanggaran ke instansi berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Penanganan pelanggaran berdasarkan data yang ada terdapat 23 penangan pelanggaran yang terdiri dari 9 laporan dan 14 temuan," jelasnya melalui siaran pers, Selasa (2/1/2024).
"Terdapat total 17 registrasi penanganan pelanggaran pemilu yang terdiri dari 14 temuan dan 3 laporan. Kemudian terdapat 6 laporan yang tidak diregistrasi," sambung pria yang karib disapa Hari itu.
Baca juga: Bawaslu Kaltim Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu di Masa Kampanye
Jenis dugaan pelanggaran dalam pemilu tersebut terdiri dari pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran hukum lainnya.
Lanjutnya Hari menjelaskan, untuk tiga jjenis pelanggaran berupa administrasi, kode etik, dan pidana pemilu merupakan jenis pelanggaran yang menjadi wewenang pengawas pemilu.
Sedangkan untuk dugaan pelanggaran hukum lainnya pengawas pemilu meneruskannya kepada instansi berwenang sesuai dengan dugaan pasal peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar.
Baca juga: Bawaslu Kaltim Sudah Awasi 497 Kegiatan Kampanye
Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 telah memberikan peran dan fungsi yang jelas dan tegas kepada bawaslu untuk menegakan hukum pemilu.
"Sepanjang 2023 terdapat pelanggaran Pemilu 2024 yang telah diproses Bawaslu Kaltim pelanggaran pemilu itu berupa laporan dan temuan, berikut data penanganan pelanggaran di Kaltum berdasarkan jenisnya," tuturnya.
Dari keseluruhan laporan dan temuan ada sebanyak 39,1 persen pelanggaran administrasi, lalu 21,7 persen pelanggaran kode etik, 21,7 persen pelanggaran pidana.
"Dan 8,7 persen pelanggaran lainnya," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.