Pilpres 2024
Cek Syarat Pasien Gangguan Kejiwaan di RSJ Samarinda yang Bisa Salurkan Hak Pilih di Pilpres 2024
Cek syarat pasien gangguan kejiwaan di RSJ Samarinda yang bisa salurkan hak pilih di Pemilu dan Pilpres 2024
TRIBUNKALTIM.CO - Tahapan pencoblosan Pilpres 2024 dan Pemilu 2024 tersisa 37 hari lagi.
Masyarakat pun bersiap memilih Presiden dan Wakil Rakyat.
Mereka yang sedang mengalami gangguan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa pun bisa menggunakan hak pilihnya.
Salah satunya para pasien di RSJ Atma Husada Mahakam Samarinda.
Informasi ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda melalui anggota komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dwi Haryono.
Baca juga: Hanya 2-3 Persen Pemilih Ubah Pilihan Usai Debat Capres ke 3, Cek Prediksi Lembaga Survei Terbaru
“Karena mereka juga bisa dan yang pasti sudah mumpuni untuk partisipasi dalam pemilu,” ujarnya.
Dwi menjelaskan bahwa saat ini administratif dan rekam data pemilih telah dijalankan, dan kelompok pasien yang memenuhi syarat untuk memberikan suara akan diberikan kesempatan untuk berpartisipasi.
“Ada 27 pasien yang sudah ada datanya sementara, pesertanya ini yang pemilu lalu ikut juga,” sebutnya (7/1/2024).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda, kelurahan, dan kecamatan setempat.
“Sudah didatangkan Disdukcapil untuk perekaman KTP langsung, jadi sistem jemput bola,” ungkap Dwi.
Namun, dirinya juga memastikan bahwa hal ini dijalankan sesuai dengan regulasi yang disertai dengan ketentuan dan rekomendasi dari dokter.
“Cara memilihnya nanti ada dua, kami yang masuk ke rumah sakit atau pasiennya yang keluar rumah sakit.
Intinya setiap pilkada (pemilihan kepala daerah) ataupun pemilu selalu kami tangani,” tutupnya.
Terpisah, Ayunda Ramadhani selaku Ketua Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Himpunan Psikologi Indonesia Kalimantan Timur (HIMPSI Kaltim), menjelaskan bahwa pasien dari RSJ dapat menjadi pemilih sesuai dengan aturan yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
Namun terdapat kriteria yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk memberikan suara.
Antara lain gejalanya sudah minimal, bukan dalam kondisi gangguan jiwa berat, dan tidak terpengaruh oleh halusinasi atau suara-suara yang mengganggu.
Pasalnya kriteria tersebut memungkinkan mereka untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Asalkan mereka mendapatkan perawatan yang baik dan efektif sehingga gejalanya sangat minimal, mereka masih memiliki hak untuk memilih,” tuturnya.
Selain itu, pasien yang memenuhi kriteria tetap dapat memilih dengan catatan tetapi didampingi dan berada dalam pengawasan.
“Untuk memastikan proses pemilihan berlangsung dengan aman dan terkontrol tentunya,” tutur Ayunda.
Baca juga: Terungkap Alasan Prabowo Kecewa ke Anies dan Ganjar di Debat Capres, PDIP Sebut Tak Pantas Ditiru
Cara Pindah TPS di Pemilu 2024
Simak inilah cara pindah TPS Pemilu 2024 lengkap syarat dan batas waktu mengurusnya.
Tak terasa sebentar lagi rakyat Indonesia akan melakukan pesta demokrasi, pastikan untuk tidak kehilangan hak pilih di Pemilu 2024.
Untuk diketahui, jadwal pemilihan legislatif dan Pilpres 2024 dilakukan serentak pada tanggal 14 Februari.
Sedangkan, jadwal Pilkada 2024 dilakukan pada 27 November mendatang.
Masyarakat Indonesia yang memiliki hak suara akan memilih anggota DPD, DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, kepala daerah hingga presiden dan wakil presiden.
Bagaimana jika Anda pindah domisili sehingga jauh dari lokasi TPS sebenarnya dan ingin menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024?
Jangan khawatir, meskipun pindah domisili yang jauh dari lokasi TPS sebenarnya, Anda tetap bisa memilih pada pemilihan umum mendatang.
Namun, pastikan Anda untuk mengetahui syarat dan cara untuk pindah TPS Pemilu 2024.
Melansir laman KPU, syarat utama untuk bisa pindah TPS yaitu pemilih telah terdaftat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal ini sebagaimana diatur KPU mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Namun, jika Anda belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca juga: Terjawab Alasan Jokowi Hanya Naikkan Gaji TNI-Polri Sebanyak 4 Kali, Disindir Anies di Debat Capres
Untuk itu, Anda perlu memastikan apakah status Anda telah terdaftar dalam DPT atau belum.
Caranya, Anda bisa memeriksanya secara online melalui laman berikut.
Usai membuka laman di atas, Anda tinggal memasukkan NIK KTP dan dapat diketahui apakah telah terdaftar DPT atau belum.
Jika sudah maka bisa mengajukan pindah lokasi memilih di Pemilu 2024.
Adapun batas waktu untuk mengurus pindah memilih yaitu 15 Januari 2024 atau H-30 hari pemungutan suara.
Berikut prosedur untuk pindah lokasi TPS
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih diantaranya yaitu :
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.
9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
Baca juga: Pandangan Caleg di Tarakan soal Politik Uang dalam Pemilu 2024
Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan berikut:
1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;
2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.