Kisruh Angkutan Batu Bara

Dishub Paser Sambangi BPTD Kaltim Bahas Masalah Kisruh Hauling Batu Bara

Sebagai tindaklanjut atas kisruh angkutan batu bara yang melintas di jalan umum, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser bersama Ketua Komisi I DPRD Paser saat menyambangi kantor BPTD Provinsi Kaltim, membahas terkait Kisruh angkutan batu bara yang lintasi jalan umum, Selasa (9/1/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sebagai tindaklanjut atas kisruh angkutan batu bara yang melintas di jalan umum, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser sambangi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (8/1/2024).

Masalah yang terjadi, sejumlah masyarakat melakukan aksi blokade jalan di Batu Sopang sebagai bentuk penolakan terhadap truk angkutan batu bara yang gunakan jalan umum sebagai akses utama.

Sementara di sisi lainnya, gabungan sopir truk PS 6 angkutan batu bara lintas Kaltim-Kalsel, bersikeras untuk tetap beraktivitas untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga mereka.

Kepala Dishub Kabupaten Paser, Inayatullah mengatakan ada dua kubu yang bertentangan dikalangan masyarakat sehingga menjadi kekhawatiran bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

Baca juga: Aksi Pengadangan Truk Batu Bara di Batu Sopang Terindikasi Ditunggangi dan Dinilai Tidak Adil

"Kedua Kubu ini merupakan warga Paser, yang satu menolak adanya aktivitas holing batu bara di jalan umum dan satunya lagi dari kalangan sopir truk batu bara ingin tetap bekerja dikarenakan tidak ada akses jalan lain yang bisa digunakan," terang Inayatullah.

Diharapakan, pertemuan yang dilakukan hari ini dapat memberi solusi terhadap masalah yang terjadi sehingga aktivitas masyarakat juga bisa berjalan.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Paser, Hendrawan Putra beranggapan masalah yang terjadi di tengah masyarakat perlu mendapat perhatian.

"Ini perlu perhatian bersama, jangan sampai ada hal lain yang lebih buruk. Jika menerapkan aturan yang ada, dalam hal ini Perda dan Pergub masih bertentangan dengan aturan diatasnya," terang Hendra, yang hadir dalam pertemuan dengan BPTD Kaltim.

Dilarang Pakai Jalan Umum

Menanggapi hal itu, Kasubbag TU BPTD Provinsi Kaltim, Dailamianus mengatakan berdasarkan aturan yang ada sudah jelas angkutan batu bara dilarang menggunakan akses jalan umum.

"Secara aturan memang dilarang, tapi dalam ketentuan lanjutan pihak perusahaan masih diperkenankan menggunakan jalan umun jika masih melakukan proses pembangunan jalan khusus," bebernya.

Meski demikian, kalaupun perusahaan memiliki izin angkutan batu bara maka pelaksanaannya di lapangan harus memenuhi beberapa persyaratan.

Baca juga: Geruduk DPRD Paser soal Pengadangan di Batu Sopang, Sopir Truk Batu Bara Bawa Anak dan Istri

Mengenai kewenangan, kata Dailamianus, BPTD Kaltim hanya berwenang melakukan penindakan terhadap muatan berlebih.

"Untuk jenis angkutan, kami tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan. Kalau penindakan hukum ranahnya pihak penegak hukum, kewenangan kami hanya sebatas kelebihan muatan angkutan," tutupnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved