Tribun Kaltim Hari Ini

Jual LPG 3 Kg Tak Sesuai Aturan, Pertamina Akan Menyetop Pemberian Jatah LPG ke Agen di Berau

Diskoperindag Berau juga tetap ikut melakukan pengawasan. Terlebih untuk di perkampungan, dimana jarak Kampung ke agen besar yang cukup jauh.

|
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Operasi Pasar di Halaman Kantor Kelurahan Margomulyo, Balikpapan Barat. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi menjelaskan aturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang distribusi gas melon atau LPG 3kg.

Lantaran keberadaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Berau masih sulit ditemukan. Dalam aturan itu, distribusi gas melon ini sudah jelas menyebut jika Pertamina akan menyalurkan gas bersubisdi tersebut melalui agen, untuk kemudian disalurkan ke masyarakat.

"Aturannya sudah jelas, dan kalau ada ditemukan pelanggaran misalnya penyalurannya ke masyarakat tidak sesuai aturan, maka Pertamina yang memberikan sanksi langsung berupa penyetopan pemberian jatah LPG," terangnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (8/1).

Baca juga: Terbaru, Harga Gas LPG Nonsubsidi Turun untuk di Balikpapan, Kukar, Samarinda

LPG Melon
LPG Melon (HO/Pertamina Patra Niaga)

Peraturan ini sudah jelas menyebut jika Pertamina akan mendrop di agen, untuk kemudian disalurkan ke masyarakat.

Dijelaskannya, karena masih dalam masa transisi perpindahan kewenangan dari bidang perekonomian Setkab Berau ke Diskoperindag Berau, maka untuk pengawasan hingga teknis penyaluran masih mengacu pada Perpres.

"Dari Diskoperindag masih sebatas koordinasi pengawasan dengan Forkopimda, dan sesuai hasil sidak kemarin semuanya sesuai. Tidak ada masalah dengan agen dan stok gas melon-nya mencukupi. Tinggal distribusi ke masyarakatnya yang memang perlu pengawasan khusus," tambahnya.

Meskipun pengawasan dari pusat, tapi dikatakan Hotlan, Diskoperindag Berau juga tetap ikut melakukan pengawasan. Terlebih untuk di perkampungan, dimana jarak Kampung ke agen besar yang cukup jauh.
"Kalau di kampung-kampung, teknisnya dari agen ke pangkalan kemudian diambil untuk didistribusikan ke masing-masing kampung.

Dan itu ada harga eceran tertinggi (HET) yang digunakan, karena tiap kampung berbeda, sesuai dengan jarak kampung dengan kota kabupaten. Misal di Kelay yang menjadi kecamatan terjauh, maka harga gas melonnya akan lebih mahal," tutupnya.(rap)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved