Tribun Kaltim Hari Ini

Kakak Beradik Penjual Sabu di Kutai Kartanegara Diciduk Polisi

Penangkapan ketiganya yaitu TP, JPP dan MIA alias Riza dipimpin Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.

|
Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Polres Kukar
Tiga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tiga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara.

Penangkapan ketiganya yaitu TP, JPP dan MIA alias Riza dipimpin Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.

Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda yakni di Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara serta Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Baca juga: Malam Pergantian Tahun, Polres Bontang Ciduk Dua Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah

Awalnya pada Kamis (4/1/2024), tim Satreskoba mendapatkan informasi di Desa Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan ada seseorang yang sering membawa narkotika jenis sabu.

Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui AKP Aksarudin Adam mengatakan, informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannya penyelidikan.

"Keesokan harinya tim mendapatkan informasi dan ciri-ciri orang dimaksud. Satu anggota kami menyamar untuk membeli sabu seharga Rp800 Ribu di sebuah tempat yang dicurigai menjadi lokasi transaksi," katanya, Senin (8/1/2024).

TP, pria berusia 34 tahun dan adiknya JPP yang masih berusia 23 tak menyadari kalau yang membeli barang haram milik mereka adalah aparat kepolisian. Mereka memberikan satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram.

Sesaat setelah melakukan transaksi tersebut TP dan JPP langsung diamankan oleh tim Satreskoba Polres Kukar.

Baca juga: Polres Bontang Ringkus 2 Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda

"Saat diinterogasi, narkotika jenis sabu ini didapat dari seseorang yang bernama MIA alias Riza di Palaran Samarinda. Kemudian tim langsung mendatangi lokasi rumah yang dimaksud," jelas Aksarudin lagi.

MIA yang berusia 28 tahun diamankan di rumahnya saat sedang menggunakan sabu. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan didapati sebuah kresek berwarna hijau.

"Kresek ini dibuka di tempat, terdapat 14 bungkus narkotika jenis sabu yang diakui milik MIA seberat 14,10 gram beserta barang bukti lainnya berupa alat hisap dan sendok takar," ucap Aksarudin lagi.

Kini, TP, JPP dan MIA sudah digelandang ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk TP dan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka MIA dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara 4 tahun hingga 20 tahun.

Baca juga: Pengedar Sabu di Kukar Dibekuk Polsek Tenggarong, Transaksi Pakai Sistem Lempar

Sementara itu, Ulah L (28) mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara mengantarnya ke balik jeruji besi Polsek Loa Kulu.

L yang berdomisili di Desa Jembayan tidak mempan dinasehati warga untuk menghentikan aktivitas melanggar hukumnya akhirnya diciduk polisi. Dia ditangkap di Desa Loh Sumber pada Kamis (4/1) dengan barang bukti satu bungkus sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved