Berita Samarinda Terkini
RDP dengan DPRD Samarinda, 48 Pemilik Ruko SHM Keukeuh Tolak Pembangunan Pasar Pagi
Rapat dengar pendapat dengan DPRD Samarinda, 48 pemilik ruko SHM masih tolak pembangunan Pasar Pagi.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk membangun ulang Pasar Pagi tak berjalan mulus.
Usai meredam polemik penolakan sebagian pedagang, kini Pemkot Samarinda harus kembali menghadapi penolakan dari warga.
Pasalnya, ada sebanyak 48 bangunan yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) terdampak pada pembangunan tersebut.
Protes itu kemudian sampai di telinga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.
DPRD Samarinda lantas mendudukkan puluhan pemilik bangunan itu bersama dengan pemangku kebijakan, yakni Tim Relokasi Pasar Pagi Samarinda dari pihak Pemkot pada Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Renovasi Gor Segiri Baru 80 Persen, Ketua Komisi III DPRD Samarinda Pesimis Rampung Akhir Bulan Ini
Salah satu pemilik SHM, Dedi Rusli mengatakan, dirinya tetap menolak opsi yang sempat ditawarkan oleh pihak pemkot.
Dalam artian, dirinya akan mempertahankan hak atas SHM yang mereka miliki.
"Di sini ada kata tidak sepakat, kita menolak. Silakan pemkot membangun di lahannya sendiri, tapi kami tetap mempertahankan, kita ini asumsinya bertetangga, jadi tetangga lagi bangun rumah ya silakan," ungkapnya pada awak media.
Sebelumnya, para pemilik SHM ini memang berniat melakukan penyesuaian terhadap fasad bagian depan yang sesuai dengan desain Pasar Pagi yang baru.
Namun mereka menyesuaikan kemampuan anggaran yang mereka miliki,
"Sekarang desain berubah atau tidak itu urusan pemkot. Maunya kita tidak diganggu gugat," ujarnya.
Baca juga: Kunjungi Pabrik Plastik di Simpang Pasir, DPRD Samarinda Temukan Masalah Lain, Tak Sekadar Bising
Sementara itu, Margaret (32) mengungkapkan, dirinya tetap mendukung program ini.
Terlebih pembangunan itu merupakan salah satu upaya untuk mempersiapkan Kota Samarinda sebagai penyangga IKN.
Namun, ia menekankan, kesejahteraan pihaknya juga tidak boleh dikesampingkan oleh Pemkot Samarinda.
Terlebih warga ini memiliki SHM yang sah di mata hukum.
“Harapannya pembangunan ini tidak mengganggu ruko kami, tetap berjalan tapi ruko SHM tetap berdiri seperti sediakala,” ujar Margaret. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.