Berita Penajam Terkini

Bank Tanah Siapkan 400 Hektare Lahan bagi Warga Terdampak Pembangunan Bandara VVIP dan Jalan Tol IKN

Bank Tanah siapkan 400 hektare bagi warga yang lahannya digunakan untuk Bandara VVIP dan jalan tol IKN.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Lahan bandara VVIP di IKN. Bank Tanah menyiapkan 400 hektare lahan bagi warga yang lahannya digunakan untuk bandara VVIP dan jalan tol IKN. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Bank Tanah menyiapkan lahan relokasi bagi warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang lahannya terpakai untuk pembangunan bandara VVIP IKN, dan jalan tol penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ada beberapa kelurahan yang terimbas pembangunan bandara VVIP IKN dan jalan tol, di antaranya, Kelurahan Maridan, Gersik, dan Pantai Lango Kecamatan Penajam.

Setidaknya ada lebih dari 400 hektare lahan yang disiapkan oleh Bank Tanah sebagai pengganti lahan warga di bandara VVIP IKN maupun jalan tol.

Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten PPU, Syafran Zamzami mengatakan, ratusan hektare lahan tersebut sedang disiapkan.

Baca juga: Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI Tahun Ini di IKN Nusantara, Istana Mulai Bahas Persiapan

Tidak hanya bidang lahan, tetapi juga disiapkan akses jalan untuk memudahkan masyarakat.

"Kita siapkan lahan relokasinya, dan juga aksesnya untuk masyakarat," ungkapnya pada Rabu (10/1/2024).

Ia juga menjelaskan, keuntungan yang akan didapatkan masyarakat setelah lahannya direlokasi, yakni nilai tanahnya akan lebih tinggi, sebab terletak dipinggir jalan yang memadai.

Kategori penerima lahan pengganti ini, adalah yang sudah tervalidasi baik kelurahan maupun kecamatan setempat.

Masyarakat yang memiliki dokumen kepemilikan lahan, tetap akan diverifikasi ulang oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

"Masyarakat yang akan diberikan lahan itu yang lahannya dipakai untuk bandara dan pasti terverifikasi," jelasnya.

Baca juga: Warga yang Lahannya Masuk Kawasan Pembangunan Bandara VVIP IKN Pertanyakan Kejelasan Penggantian

Mengenai jumlah dan waktu pembagian, kata Syafran, hal itu merupakan kewenangan pemerintah daerah, yang dalam hal ini bertindak sebagai bagian dari tim GTRA.

Kepastian jumlah penerima juga hingga saat ini belum ada, sehingga menjadi salah satu alasan, belum dibagikannya lahan pengganti tersebut.

"Tinggal validasi dan verifikasi data untuk penetapan subjeknya oleh GTRA. Kalau itu bisa segera dipercepat, relokasinya juga bisa dipercepat," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved