Ibu Kota Negara
Warga yang Lahannya Masuk Kawasan Pembangunan Bandara VVIP IKN Pertanyakan Kejelasan Penggantian
Warga Penajam Paser Utara (PPU) yang lahannya masuk kawasan pembangunan bandara VVIP IKN, meminta kejelasan penggantian atas lahan mereka
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Warga Penajam Paser Utara (PPU) yang lahannya masuk kawasan pembangunan bandara VVIP IKN, meminta kejelasan penggantian atas lahan mereka.
Pembangunan bandara VVIP penunjang transportasi Ibu Kota Negara sudah berjalan, namun hak warga yang tanahnya digunakan untuk pembangunan itu, belum diberikan.
Salah satu warga Kelurahan Gersik Kecamatan Penajam, Edisud mengatakan bahwa proses dan pembahasan mengenai lahan warga, sudah cukup lama namun tak kunjung selesai.
Baca juga: Bank Tanah akan Bagi 1.883 Ha Lahan ke Warga PPU, Siapkan Lahan Pengganti Bandara VVIP IKN Nusantara
Warga hanya dimintai data diri, serta bukti kepemilikan lahan yang dikumpulkan melalui kelurahan.
"Proses ini sudah lama dan bertahun-tahun, data dari masyarakat juga sudah kita kumpulkan," ungkapnya dalam Sosialiasi Gugus Tugas Reforma Agraria di Gedung Graha Pemuda PPU, Rabu (10/1/2024).
Proses yang cukup lama itu kata dia turut dikeluhkan warga lainnya.
Sebab mereka sudah berhenti berkebun sejak lahan mereka dinyatakan masuk wilayah pembangunan. Padahal, berkebun adalah salah satu sumber penghidupan mereka.
"Kami selaku pemilik lahan sampai saat ini tidak bisa beraktifitas di situ karena sudah ada kegiatan bandara," jelasnya.
Baca juga: Bentuk Tim Reforma Agraria, Pemkab PPU Kawal Ganti Rugi Tanam Tumbuh di Sekitar Bandara VVIP IKN
Ia juga mendengar kabar bahwa lahan mereka untuk berkebun, akan direlokasi. Harapannya segera ditunjukkan lokasinya dan berapa luasan yang diberikan.
Rata-rata warga di Gersik yang lahannya masuk pembangunan bandara kata Edisud, sekitar satu hingga dua hektar.
"Kami ada dua hektare ada dua hektare, relokasi itu yang penting sama," terangnya.
Warga lainnya, Ahmad juga mempertanyakan alotnya proses ganti lahan dan tanam tumbuh mereka diselesaikan.
Padahal ia sangat butuh kejelasan, kapan waktu penggantian, dan berapa nilai yang ditetapkan atas tanam tumbuh miliknya.
Sekilas ia juga tampak khawatir, apakah penggantian akan dilakukan, atau tidak. "Pertanyaannya cuma kapan tanam tumbuh kami diganti, berapa ganti ruginya," tegas Ahmad.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Menkeu Purbaya Pastikan APBN Era Prabowo Masih Mengucur Buat Pembangunan IKN Nusantara |
![]() |
---|
Fakultas Vokasi UNIBA dan Asosiasi Perguruan Tinggi K3 Indonesia Studi Lapangan ke IKN |
![]() |
---|
4 Sorotan terkait IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Pemerintah harus Jelaskan |
![]() |
---|
Beda Respons PDIP dan NasDem Soal Kebijakan Prabowo: IKN Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028 |
![]() |
---|
Istilah IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028 Disorot, Golkar sebut tak Ada di Undang-undang, Respons Puan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.