Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Tanggapi Kelangkaan LPG 3 Kg, Pertamina akan Cabut Izin Pangkalan yang Jual ke Pengecer

Kelangkaan gas bersubsidi tersebut seharusnya tidak terjadi karena kuota tahun berjalan masih tersedia hingga akhir 2024

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra memberikan penjelasan terkait fenomena kelangkaan gas LPG 3 Kg di hampir seluruh wilayah Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Fenomena kelangkaan gas LPG berukuran 3 Kg yang kembali terjadi di Balikpapan , bahkan hampir seluruh wilayah di Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya ditanggapi oleh pihak Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.

Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengatakan, kelangkaan gas bersubsidi tersebut seharusnya tidak terjadi karena kuota tahun berjalan masih tersedia hingga akhir 2024, bahkan stok saat ini pun kata dia masih aman terkendali.

Sehingga dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak perlu khawatir terjadi kekurangan stok dan kuota gas LPG 3 Kg di wilayah regional Kalimantan Timur.

"Saat ini Stok di Kalimantan Timur untuk LPG 3 kg tersedia dengan ketahanan hari akumulatif selama 6-8 hari," ungkapnya di selah kegiatan pertemuan dengan pihak Perekonomian Pemkot Balikpapan, Rabu sore (10/1).

Baca juga: Langka, LPG 3 Kg di Kutai Kartanegara Bisa Tembus Rp 40 Ribu per Tabung

Baca juga: Warga Samarinda Resah, Tabung Gas LPG 3 Kg Mulai Langka di Pasaran

Lebih lanjut Arya menjelaskan, untuk mendapatkan gas subsidi 3 Kg tersebut masyarakat diharuskan untuk menunjukkan KTP saat membeli gas LPG di seluruh pangkalan.

Hal ini ditujukan sebagai bukti bahwa pengguna gas bersubsidi tersebut bisa tepat sasaran kepada warga yang memang pantas dan layak menggunakan gas melon.

"Saat ini memang sedang dijalankan kebijakan baru yaitu wajib menunjukkan KTP saat pembelian LPG 3 kg bersubsidi di pangkalan resmi Pertamina. Hal ini sesuai dengan sistem pendataan yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No37/MG.01/MEM.M/2023 mengenai Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran," ujar Arya.

Ia menambahkan, masyarakat juga tidak perlu panik membeli karena ketersediaan stok LPG 3 kg di pangkalan terus kami pantau melalui sistem.

"Jika terdapat kekurangan stok di pangkalan akan langsung diberitahukan ke agen LPG setempat untuk dilakukan pengiriman dan pemenuhan stok agar kebutuhan masyarakat terpenuhi,” tambah Arya.

Arya juga menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas berupa Pencabutan Hak Usaha (PHU) bagi pangkalan LPG, yang kedapatan menjual LPG 3 Kg kepada pengecer atau warung-warung tertentu untuk di jual kembali dengan harga suka-suka.

"Kita juga ingatkan seluruh pangkalan tidak boleh menjual LPG 3 Kg kepada pengecer lalu oleh pengecer di jual kembali dengan harga suka-suka. Kalau ada yang seperti itu laporkan kepada kami dan kami akan beri sanksi pemutusan hubungan usaha," tegasnya.

Baca juga: Kelangkaan LPG 3 Kg Menimpa Kaltim, Bupati Gelar Sidak Pangkalan Hingga Pengecer Jual Rp50 Ribu

Pemerintah bersama Pertamina menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG 3 kg.

Masyarakat dihimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3 kg.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved