Pilpres 2024
Umpatan Prabowo Saat Pidato Bisa Berbuntut Panjang, Bawaslu: Bisa Kena Pelanggaran Pidana Pemilu
Umpatan Prabowo Subianto saat pidato bisa berbuntut panjang, Bawaslu sebut bisa kena pelanggaran pidana pemilu
TRIBUNKALTIM.CO - Prabowo Subianto bisa dalam masalah.
Diketahui, beredar video Prabowo Subianto berpidato dan mengeluarkan umpatan.
Bawaslu pun menilai umpatan bisa masuk ke dalam pelanggaran pidana Pemilu.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Rabu (10/1/2024).
Bawaslu RI menilai bahwa hinaan "goblok" yang terlontar dari mulut calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Baca juga: Megawati Minta Polisi Netral di Pilpres 2024, Ketum PDIP Kenang Susah Payah Pisahkan Polri dari TNI
Sebagai informasi, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1/2024).
Meskipun demikian, Bagja mengaku belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Prabowo berpidato dan melontarkan hinaan itu.
Bawaslu berjanji bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk.
Menurutnya, ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai hinaan Menteri Pertahanan itu.
"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Bagja.
Ditanya apakah Prabowo dapat dinyatakan bersalah karena tak menyebut spesifik siapa yang dimaksud "goblok", Bagja menjelaskan bahwa itu merupakan materi pemeriksaan.
"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa.
Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas.
Kita akan lihat prosesnya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Prabowo Subianto kembali mengungkit pernyataan capres nomor urut 1 Anies Baswedan terkait kepemilikan lahannya dalam debat ketiga Pilpres 2024.
Dalam debat itu, Anies beberapa kali mengkritik kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, serta mengungkit kembali data yang disebutkan Presiden Joko Widodo pada 2019 terkait kepemilikan lahan Prabowo seluas 340.000 hektar.
“Saudara-saudara, ada pula yang nyinggung-nyinggung, (saya) punya tanah berapa.
Dia pintar atau goblok sih?” kata Prabowo dalam sambutan pada acara konsolidasi relawan se-Provinsi Riau di Gelanggang Olahraga (GOR) Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Mengapa Pemungutan Suara di Luar Negeri Lebih Dulu Dibandingkan di Indonesia? Ini Penjelasan KPU
Eks Komandan Jenderal Kopassus itu juga menyebutkan bahwa lahannya bukan 340.000 hektar seperti yang disebutkan Anies, melainkan lebih.
“Kemarin juga salah-salah mulu, bukan 340.000 hektar, (tapi) mendekati 500.000 hektar.
Dia (Anies) mau bikin rakyat benci saya,” ucap Prabowo.
Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu
Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN Hamdan Zoelva angkat bicara mengenai pelaporan terhadap capres nomor urut 1, Anies Baswedan ke Bawaslu RI.
Menurut Hamdan, pernyataan Anies dalam debat capres tersebut merupakan fakta yang pernah diungkap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Anies Baswedan dilaporkan diduga imbas dari pernyataannya saat debat yang menyinggung kepemilihan lahan atau tanah Prabowo Subianto.
"Apa yang disampaikan oleh Pak Anies mengenai lahan 340 ribu hektare itu hanya mengungkapkan fakta dari rekam digital yang ada, yang pernah disampaikan oleh Pak Jokowi," kata Hamdan dalam konferensi pers di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).
Selain itu, kata Hamdan, data tersebut juga belum pernah dibantah Presiden Jokowi.
"Selama ini tidak pernah dibantah, saya belum pernah menemukan itu dibantah dan kami belum pernah menemukan dibantah," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Buka Suara Soal Lahan 500 Ribu Ha Dikuasai Prabowo, Hadi: Keputusan HGU di Menteri
"Dalam dunia informasi, suatu berita yang tidak dibantah itu adalah dianggap sebagai sebuah berita yang diterima. Karena tidak ada keraguan sedikitpun, mengungkapkan masalah itu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hamdan mengatakan Tim Hukum AMIN belum memikirkan langkah selanjutnya guna merespons laporan tersebut.
Pasalnya semua tim kini sedang fokus memenangkan AMIN di Pilpres 2024.
"Masalah nanti Tim hukum, pikiran masih jauh lah, tidak usah bicara, belum merasa siapa jadi saksi, masih urusan jauh. Saya tidak perlu komentar ini itu proses pilpres dulu kita jalankan," pungkasnya.
Respon Bawaslu
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya bakal melakukan kajian terlebih dahulu atas laporan itu.
"Laporan sudah kami terima, Bawaslu akan melakukan kajian awal sebaimana diatur dalam Perbawaslu 7 tentang temuan dan laporan," kata puadi saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta ini dilapor sebab diduga melakukan fitnah terhadap capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Dugaan fitnah terkait pernyataan Anies dalam debat calon peserta pemilihan umum presiden (Pilpres) 2024 di Istora Senayan, Jakarta ihwal anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menurutnya berjumlah sebesar Rp700 triliun dan juga bidang-bidang tanah yang dimiliki Prabowo seluas 340 hektare.
Adapun Anies dilapor oleh kelompok yang menamai diri Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Bawaslu RI pada Senin (8/1/2024).
Subdaria selaku perwakilan PHPB menegaskan dua pernyataan Anies itu tidak benar.
"Padahal terkait dengan anggaran pertahanan dan luas bidang tanah pribadi milik capres nomor urut 2 yang disampaikan oleh Anies Baswedan tersebut adalah salah dan tidak benar, karena diketahui jumlah anggaran kemhan tidak mencapai Rp700 triliun," ujar Subdaria dalam keterangannya.
Baca juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran dan Anies-Muhaimin Menanjak, Cek Hasil Survei Capres Terbaru Januari
Kemudian terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Prabowo seluas 340 hektare juga disebut Subadira tidak benar.
Sebab, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000.
Laporan itu disampaikan 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.
Tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa daerah.
Paling besar terletak di Jakarta Selatan dengan luas 8.365 meter persegi /2.175 meter persegi yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 158.491.875.000.
Kemudian tanah dan bangunan seluas 841 meter persegi/580meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 32.666.905.000. Tanah dan bangunan tersebut merupakan hibah tanpa akta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Nilai Umpatan Prabowo Bisa Masuk Pidana Pemilu"
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.