Pilpres 2024

Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu, Sosok Warga Klaten yang Laporkan Capres 03 Bagi-bagi Voucher saat CFD

Ganjar dilaporkan ke Bawaslu. Sosok warga Klaten yang laporkan capres 03 bagi-bagi voucher saat Car Free Day (CFD) Solo.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ganjar Pranowo, capres 03 saat debat capres, Minggu (7/1/2024) kemarin. Ganjar dilaporkan ke Bawaslu. Sosok warga Klaten yang laporkan capres 03 bagi-bagi voucher saat Car Free Day (CFD) Solo. 

Mereka mengerumuni Ganjar Pranowo untuk bersalaman dan terlebih berbarengan dengan keberadaan Ganjar Pranowo tersebut.

"Diketahui relawan Ganjar Pranowo tampak aktif membagi-bagikan voucher internet kepada para pengunjung CFD.

Bahkan, videonya viral di sejumlah media sosial," sambungnya.

Lebih lanjut Indra menyebut apa yang dilakukan oleh relawan Ganjar itu tidak bisa dibenarkan.

Baca juga: Serang Prabowo di Debat Ketiga Pilpres, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu oleh Para Pendekar

"Hal tersebut adalah suatu kesalahan dan tidak dibenarkan," ungkapnya.

Menurut Indra, ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam kejadian tersebut.

Dari laporan ini, Indra berharap agar masyarakat ikut mengawasi jalannya pemilu supaya berjalan jujur dan adil dan berani melapor apabila ada dugaan kecurangan.

"Harapannya agar masyarakat juga ikut mengawasi jalannya pemilu dengan baik dan jurdil, bilamana ada pelanggaran agar berani melaporkan ke bawaslu karena dilindungi undang-undang," ucapnya.

Meski bukan sosok Ganjar yang membagikan voucher kepada pengunjung CFD, Indra berpendapat bahwa kalimat yang diucap oleh relawan tersebut telah memenuhi unsur ajakan memilih sang Capres.

"Di video itu disampaikan dari pak ganjar," pungkasnya.

Kata Bawaslu

Bawaslu Solo telah menerima berkas pelaporan terhadap Ganjar Pranowo di area CFD Solo. 

Baca juga: Umpatan Prabowo Saat Pidato Bisa Berbuntut Panjang, Bawaslu: Bisa Kena Pelanggaran Pidana Pemilu

"Sudah (sudah diterima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ganjar)," Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, Rabu (10/1/2024).

"Ada salah satu warga negara yang melaporkan terkait dengan salah satu Paslon terkait dugaan tindak pidana pemilu pembagian voucher di CFD," tambahnya.

Namun demikian, Poppy menjelaskan bahwa pihaknya kini masih memeriksa keterpenuhan materiil terkait laporan tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved