Pilpres 2024

Kali Ini Prabowo Pancing Pendukungnya Mengumpat, Capres 02 Akui Sering Diingatkan Jangan Emosi

Kali ini Prabowo Subianto pancing pendukungnya mengumpat, capres 02 akui sering diingatkan tim jangan emosi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
ist
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto mendapat penilaian buruk dari masyarakat saat disurvei oleh Litbang Kompas, Minggu (7/1/2024). 

Ia mengatakan kepada Jokowi, “Bapak Presiden, kalau lahan ini dibutuhkan untuk lumbung pangan, pakai lahan HGU yang saya gunakan. Saya siap”.

“Jadi, niatnya tidak baik. Datanya (Anies) salah,” ucap Prabowo.

Masuk Pelanggaran Pidana Pemilu?

Bawaslu pun menilai umpatan bisa masuk ke dalam pelanggaran pidana Pemilu.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Rabu (10/1/2024).

Bawaslu RI menilai bahwa hinaan "goblok" yang terlontar dari mulut calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Sebagai informasi, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.

Baca juga: Survei Litbang Kompas Capres 2024 Terbaru, Begini Elektabilitas para Capres Setelah Debat Ketiga

Baca juga: Prabowo Kenang Debat Capres Terhormat 2 Edisi Pilpres Lawan Jokowi, Kini Singgung Capres Omon-Omon

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1/2024).

Meskipun demikian, Bagja mengaku belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Prabowo berpidato dan melontarkan hinaan itu.

Bawaslu berjanji bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk.

Menurutnya, ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai hinaan Menteri Pertahanan itu.

"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Bagja.

Ditanya apakah Prabowo dapat dinyatakan bersalah karena tak menyebut spesifik siapa yang dimaksud "goblok", Bagja menjelaskan bahwa itu merupakan materi pemeriksaan.

"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa.

Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas.

Kita akan lihat prosesnya," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biarkan Pendukungnya Mengumpat, Prabowo: Bukan Aku yang Ngomong Ya..."

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved